BREAKING NEWS

Selasa, 08 Maret 2022

31.120 Liter Minyak Goreng Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

BANJARMASIN- Ditengah gejolak harga dan kelangkaan pasokan minyak goreng. Baru-baru ini polisi berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gubernur Soebardjo RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3) pekan kemarin. Untuk jumlah migor yang berhasil diamankan petugas lumayan fantastis yakni mencapai puluhan ribu liter.

Kasus penimbunan migor ini sendiri tercium pertama kali berdasarkan laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, Jajaran Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung bergerak dan melakukan penggeledahan Ke TKP. Alhasil, aparat mendapati tumpukan hampir seribu dus  berisikan minyak goreng berbagai merek yang diduga kuat sengaja ditimbun dalam gudang tersebut.

Total minyak goreng yang diamankan petugas mencapai 31.120 liter. Angka itu merupakan akumulasi dari beberapa merek yang sudah beredar di pasaran.

Selain menyita minyak goreng, kepolisian juga mengamankan seorang wanita berinisial Z yang disinyalir kuat merupakan pemilik dari puluhan ribu minyak goreng tersebut.

"Pemiliknya seorang wanita berinisial Z. Kami masih lakukan pendalaman. Indikasinya ada beberapa orang yang diduga terlibat," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa'i kepada sejumlah awak media, Selasa (8/3/22).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada polisi Z mengaku terpaksa menimbun puluhan ribu liter minyak goreng itu lantaran pasokan tak terjual habis. Belakangan, diketahui minyak goreng tersebut dibeli Z dari salah seorang sales di Surabaya, pada 2021 lalu.

Masih dari pemeriksaan awal, didapati informasi bahwa kepemilikan Z atas puluhan ribu minyak goreng itu dilakukan atas nama pribadi. Pasalnya, dari penelusuran polisi terkuak bahwa Z tidak mengantongi izin apapun, baik izin distributor maupun yang lainnya. Selain menangkap Z polisi juga turut mengamankan gudang yang menjadi tempat penimbunan minyak goreng.

Akibat perbuatannya Z terancam dijerat hukuman berlapis, yakni Pasal 107 juncto (jo) Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 14 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Kombes Pol Suhatso menjelaskan barang bukti yang sudah diamankan itu akan kami koordinasikan dengan instansi-instasi terkait lainnya.

"Hal ini guna mengambil keputusan mekanisme penyaluran minyak goreng yang sudah disita tersebut," tutupnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes