Jakarta - Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung Bahasa Sunda tidak dapat dipidana.
Ahli Pidana Effendi
Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud
memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogianya di dalam
rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.
Menurut Effendi,
dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat
pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak
Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Hal ini
diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Disisi lain, Ahli
Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan
Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur
dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD.
"Pembuktian
materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena
maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak
perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah.
Diketahui, Polda
Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat
Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria
Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.
Alasannya,
pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III
DPR tidak dapat dipidana.
Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (LEMKAPI) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.
Edi Hasibuan meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Anggota DPR RI Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan Bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR RI.
"Harus dipahami
bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai
anggota Komisi 3 DPR RI dan kita tahu sesuai Undang-undang, DPR memiliki hak
imunitas sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 UU MD3.
Menurut pakar hukum
kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang
menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan Pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara
lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sesuai Undang-undang,
menurut Doktor Hukum Pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.
"Hak imunitas bukan sekedar norma yang
ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak."
kata Dosen Hukum Pidana ini.
Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian. (DivHumasPolri)