KALSEL- Athaillah Hasbi yang merupakan Aktivis Barisan Pemuda Kalimantan menyebutkan, Polri jangan ragu untuk penegakkan hukum secara cepat dan tegas.
Menurutnya, segala bentuk diskriminasi baik yang bersifat ujaran dan tindakan tidak ada tempat di Negeri ini. Oleh sebab itu, perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
Hal ini berkaitan pernyataan Edy Mulyadi (Caleg PKS 2019) yang beredar di medsos tentang Penolakan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Panajam Paser Utara, yang menyatakan IKN baru tempat pembuangan anak jin dan lain-lain.
"Tentunya menimbulkan keresahan dan protes publik khususnya warga Kalimantan," kata Athaillah Hasbi, Senin (24/01/2022).
Pernyataan tersebut, kata Athaillah Hasbi yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalsel ini tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender dan difabilitas serta pluritas dan multikultural sebagai jati diri bangsa.
Sangat jelas, ujar Athaillah, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-undang nomor 39 tentang Hak Azasi Manusia.
"Atas dasar itu, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakkan hukum kasus ini secara cepat dan tepat," ujarnya.
Athaillah Hasbi menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada bahwa tindakan diskriminasi dapat berbentuk menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang, karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan.
"Selain itu, juga ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca orang lain," demikian Athaillah Hasbi. (hen/jp).