BREAKING NEWS

Senin, 24 Januari 2022

Aliansi Nansarunai Bela Borneo Mengecam Keras dan Minta Edy Mulyadi Diproses Hukum

TAMIANG LAYANG- Pernyataan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai media sosial dengan menyebut Kalimantan tempat jin buang anak serta pasar IKN adalah kuntilanak dan gendurowo membuat organisasi masyarakat dan elemen masyarakat di Barito Timur yang tergabung dalam Aliansi Nansarunai Bela Borneo, mengecam keras dan meminta untuk proses hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Hengky A Garu yang merupakan Ketua Aliansi Nansarunai Bela Borneo pada saat menggelar pertemuan di kediamannya, Senin (24/01/2022).

"Hari ini kami berkumpul secara spontan menyepakati untuk menuntut apa yang diucapkan Edy Mulyadi terhadap warga Kalimantan secara umum dan warga Dayak secara khusus," ujar Hengky A Garu.

Hengky menyebutkan, pihaknya juga bertekad apapun yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), bahkan sudah di undang-undangkan untuk membangun ibu kota baru di Paser Utara, Panajam, Kalimantan Timur.

"Kita berharap agar tidak ada satu pun yang menghambat dan kita akan kawal sampai ibu kota negara itu betul-betul dilaksanakan hingga sampai selesai," ujarnya.

Hengky juga menuturkan, terkait sikap Aliansi Nansarunai Bela Borneo kepada Edy Mulyadi, pihaknya bukan hanya mengecam, meski sudah ada permintaan maaf. "Ya secara manusia kita maafkan," tuturnya. 

Namun, sambung Hengky, kita punya lembaga adat istiadat yang kita kunjung tinggi.

"Kita juga menuntut hukum adat yang tetap berlaku kepada saudara Edy Mulyadi," ujarnya.

Selain itu, kata Hengky A Garu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah terutama kepada Pak Kapolri supaya mengusut dan menindak Edi Mulyadi sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia (RI) ini. 

"Sehingga tidak ada lagi nanti bentuk berulang-ulang sifat penistaan, pelecehan, dan penghinaan ke suku manapun," harapnya.

Hengky mengatakan, hal itu juga tak lepas dari hukum adat, karena ada suku, data istiadat serta warga yang menghuni Kalimantan ini.

"Ada warga yang menghuni Kalimantan ini, bukan jin dan bukan monyet, karena itu kita juga tuntut secara hukum adat dan hukum positif juga tetap berlaku," tukasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes