BREAKING NEWS

Jumat, 17 September 2021

UKK Imigrasi Akan Hadir di Kabupaten Balangan

PARINGIN- Rencana adanya Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Balangan nampaknya akan segera terlaksana. Pasalnya, tim dari Kemenkumham yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Imigrasi beserta tim kembali mendatangi wilayah berjuluk Bumi Sanggam, Rabu (15/9) lalu.

Didampingi oleh Wakil Bupati Balangan, Tim Dirjen Imigrasi meninjau lokasi yang dipilih untuk tempat layanan fungsi imigrasi atau yang nantinya akan menjadi UKK Imigrasi di Kabupaten Balangan.

Adapun tempat yang diajukan oleh Pemkab Balangan adalah Eks Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Karena tempat tersebut dianggap layak dan strategis untuk pelayanan fungsi keimigrasian yang akan dijalankan.

Dalam peninjauan tempat yang rencananya akan menjadi UKK Imigrasi di Kabupaten Balangan tersebut, Kepala Bagian Progam dan Pelaporan Direktorat Jenderal Imigrasi, Dadan Gunawan bersama Kepala Sub. Bidang Perizinan Keimigrasian dan Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Indra Sakti Suhermansyah, Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Irpan Sapari Somantri dan Kepala Urusan Umum M S Perdana Putera beserta rombongan langsung ke gedung Eks Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kabupaten Balangan. Hampir semua ruangan dicek untuk melihat kelayakan bangunan.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, diskusi bersama Wakil Bupati Balangan, Supiani pun dilakukan, terutama membahas tentang persyaratan lanjutan untuk perjanjian kerjasama keberadaan UKK Imigrasi di Balangan.

Dadan menjelaskan, pemilihan Eks Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kabupaten Balangan sudah memenuhi prasyarat yang ditentukan oleh Kemenkumham. Lantas ke depan, dari hasil peninjauan tersebut, pihaknya pun akan memberikan laporan kepada Kemenkumham untuk kemudian ditindaklanjuti perihal persyaratan perjanjian kerjasama. 

"Rencananya, UKK Imigrasi di Kabupaten Balangan akan melayani segala urusan fungsi imigrasi yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Lanjutnya, bahkan layanan tersebut mengabaikan fungsi domisili. Dimana, Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat pasti akan dilayani.

"Layanan yang diberikan tentu dalam konteks keimigrasian yang fungsinya utuh. Karena ini UKK, artinya fungsi yang ada di induknya akan dilakukan, diantaranya fungsi layanan penegakan hukum kemananan negara dan fasilitas pembangunan keamanan masyarakat. Pelayanan lengkap, tidak parsial dan layanan mengabaikan fungsi domisili," jelasnya.

Namun, jelas Dadan tentu saja ada pengecualian bagi Warga Negara Asing yang penanganannya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. 
Sementara UKK imigrasi di Kabupaten Balangan akan menjadi sharing yang juga ikut melalukan pengawasan. Tentunya rencana keberadaan UKK Imigrasi di Kabupaten Balangan ini disambut baik oleh Pemkab Balangan.

Apalagi hal tersebut merupakan usulan dari Bupati Balangan, Abdul Hadi dan Wakil Bupati Balangan Supiani. "Tujuannya agar Kabupaten Balangan semakin berkembang dan lebih maju serta sejahtera," terangnya.

Wabup Balangan Supiani mengatakan pihaknya akan mengurus hibah, baik lahan maupun gedung yang nantinya disiapkan untuk UKK Imigrasi di Kabupaten Balangan.

"Sembari proses pemenuhan syarat untuk keberadaan UKK Imigrasi, Pemkab Balangan juga berjalan untuk proses status lahan yang rencananya akan dihibahkan," ungkapnya. (mcblngn/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes