PALANGKA RAYA- Polda Kalteng musnahkan 1,3 Kg barang bukti Narkoba jenis sabu atau persisnya 1,374,58 gram hasil pengungkapan di tiga wilayah bertempat di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.01, Kota Palangka Raya, Jum'at (17/9/2021).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dan Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro serta turut didampingi Kepala BNNP, Kajati, Kepala BPOM Provinsi dan Kabinda Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli - Agustus 2021 di 3 wilayah kabupaten dan kota, dengan total 11 kasus dan 11 tersangka.
"Pengungkapan di tiga wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya delapan kasus dan delapan tersangka barang bukti 1.258,66 gram. Kotawaringin Timur satu kasus, satu tersangka dengan barang bukti 68,4 gram. Selanjutnya dari Kabupaten Kapuas dua kasus, dua tersangka barang bukti 47,52gram," terang Dedi.
Dedi mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
"Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba)," pungkasnya.
Pada kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (emca/jp)