Tersangkanya diketahui berinisial RM (34), warga Jalam Keramat Manjang RT. 001 RW. 001 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Minggu (25/7/2021), membenarkan anggota Satuan Resnarkoba kembali menangkap satu pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba kembali tangkap satu pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku Jalan Keramat Manjang RT. 001 RW. 001 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Sabtu (24/7/2011) sekitar pukul 14.15 Wita," ujarnya.
Soebagiyo menuturkan, penangkapan berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Keramat Manjang Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening lengkap dengan sedotannya, dan 2 (dua) lembar plastik klip warna bening.
Selain itu, anggota juga mengamankan 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Lips, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru dengan kartu SIM dari im3 dengan nomor 081528623121 dan Axis dengan nomor 083141415752, 1 (satu) lembar sarung warna merah dengan motif warna bunga dan uang tunai sebesar Rp100 ribu. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (hum/hen/jp).