Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor: 161.63-1317 Tahun 2021 pada (29/6) sebagai pengganti antar waktu H. Gt. Rudiansyah (alm) dari fraksi Golkar sisa masa jabatan 2019–2024.
Sebelum memangku jabatannya, Isra Ismail diwajibkan mengucap sumpah janji yang mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia dengan dipandu oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., menurut agama islam di bawah kitab suci Al-qur'an.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945, bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan bersungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dari pada kepentingan pribadi seseorang atau golongan,” ucap Isra Ismali.
Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Provinsi Kalsel, Dr. Safrizal ZA, M.Si,. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kinerja Supian HK beserta seluruh anggota, juga Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, yang mana menurutnya, begitu cepat menyusun serta menyelesaikan birokrasi penggenapan anggota DPRD Provinsi Kalsel.
"Saya ucapkan selamat bertugas kepada Isra Ismail, semoga Allah memberi pertolongan dan keteguhan hati serta semangat dalam menjalankan tugas. Mudah-mudahan Allah SWT selalu melindungi,” ucap putra kebanggan Aceh yang tengah menjabat sebagai orang nomor satu dalam pemerintahan Provinsi Kalsel ini. (sar/li/jp).