Bimtek tersebut digelar dalam 2 gelombang. Untuk gelombang 1 yang dibuka Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Jumat (09-10 Juli) 2021, di Hotel Aria Barito Banjarmasin diikuti 90 kades dan 90 Ketua TP-PKK Desa dan 9 Ketua TP-PKK Kecamatan.
Sedangkan 73 kades lainnya beserta 73 Ketua TP-PKK Desa dan 8 Ketua TP-PKK Kecamatan lainnya, menurut rencana, akan mengikuti bimtek di gelombang II yang akan dilaksanakan, Rabu (14/07/2021).
Pada bimtek pratugas ini, para kades akan diberikan berbagai materi di antaranya menyangkut Kebijakan Umum Pembangunan Kabupaten Barito Kuala Dalam Mewujudkan Visi Misi Batola Setara yang disampaikan langsung Bupati Hj Noormiliyani AS.
Kebijakan Umum Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan Wakil Bupati H Rahmadian Noor.
Para kades juga mendapatkan materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dari Kajari Eben Neser Silalahi, Sinergitas Polres Batola dengan Pemerintah Desa Dalam Mewujudkan Kamtibmas dari Kapolres AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif SIK, dan Sinergitas TNI dengan Pemerintah Desa Dalam Pembinaan Teritorial yang disampaikan Dandim Letkol Arm Arie Priyudono atau yang mewakili.
Selain itu, para kades juga mendapatkan bekal terkait harmonisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dari Ketua BKAD Batola Trisno Subroto, Pengawasan AIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Inspektur Kabupaten Batola Ismet Zulfikar, Tugas dan Hak Kewajiban Kades dari Kabid Pemdes H Nurdin, dan Dasar-Dasar Pengelolaan Keuangan Desa dari Kasi Penataan Desa.
Terkait materi kebijakan umum pembangunan mantan, Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan, ada 3 poin yang harus menjadi acuan di antaranya memperkuat nilai kemandirian desa untuk tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, membangun kerjasama dengan semua pihak termasuk kepada mantan rival saat mencalon serta terhadap seluruh aparatur desa.
Kades juga diharuskan meningkatkan kapabilitas kinerja serta memahami tugas dan fungsi kewenangan serta kewajiban dalam hal pengabdian dan melayani bukan untuk dilayani. (prkpmd/jp).