Kedatangan rombongan tersebut dalam rangka melakukan pengecekan Pos Penyekatan di perbatasan Kabupaten Kapuas yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, sekaligus juga untuk memberikan bansos kepada petugas yang berjaga.
Usai dari Pos Penyekatan, rombongan kembali melanjutkan kunjungan menuju kawasan perumahan NSD Kabupaten Kapuas untuk meninjau sekaligus melakukan pemberian Bansos kepada masyarakat disana.
Dalam kesempatan itu, Wagub Kalteng H Edy Pratowo menyebutkan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalteng Nomor 443.1/ 107 /Satgas COVID-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan COVID-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalteng, perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus.
"Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak pemerintah provinsi bersama segenap jajaran terkait melakukan peninjauan dibeberapa lokasi dalam rangka pelaksanaan surat edaran Gubernur dan tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro.
'Pemprov bersama Forkopimda sepakat membentuk posko penyekatan di 6 lokasi. Diharapkan ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat, baik yang keluar maupun yang masuk ke wilayah Kalteng,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyambut baik atas kunjungan yang dilakukan Wagub beserta rombongan di Kabupaten Kapuas. Ia mengungkapkan dengan adanya pos penyekatan ini sebagai upaya pemerintah untuk mencegah masuknya virus COVID-19 yang terbawa dari luar daerah Kalimantan Tengah.
"Semoga dengan diperketatnya pos penyekatan ini, masyarakat luar daerah akan berpikir panjang untuk masuk kewilayah Kabupaten Kapuas, sehingga tidak ada lagi penyebaran virus COVID-19 yang masuk kewilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (rb/jp)