"Hal itu sesuai dengan hasil musyawarah Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah serta Baznas Barito Timur, besaran terkecil zakat fitrah adalah Rp30 ribu, dan terbesar Rp50 ribu," kata Kasi Binmas Islam Kemenag Bartim, H. As'ari di Tamiang Layang, Kamis (29/4/2021).
H. As'ari juga mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada harga beras terendah dan tertinggi. Dan angka itu diperoleh dari ketentuan kewajiban membayar zakat fitrah adalah 2,5 kg dari kebutuhan makanan pokok yang dinilai dengan uang.
"Kami telah melayangkan surat edaran pada petugas pengumpul zakat terkait keputusan bersama itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu, terdapat 3 besaran zakat fitrah, yakni Rp30 ribu, Rp40 ribu, dan Rp50 ribu.
"Pelaksanaannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi warga sehari-hari," jelasnya.
Dia mengungkapkan, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Dengan rincian, seseorang yang memiliki kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya, anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
Kemudian seseorang yang memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya dan seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan
"Zakat fitrah tersebut dapat dibayarkan melalui unit pengumpulan zakat yang berada pada masjid dan mushalla terhitung selama Ramadhan dan paling lambat sebelum khatib Shalat Id naik mimbar pada Idul Fitri," demikian H. As'ari. (zi/jp).