Penangkapan pertama sekira pukul 22.45 WITA terhadap pelaku berinisial AK, warga Jl. H. M. Syarkawi Gg. Muhajirin II Rt. 007/003, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan kedua sekira pukul 22.55 WITA terhadap pelaku berinisial M, warga Awang Baru RT.003/002, Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Iya benar, anggota mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin," ucap Kasat.
Kasat menerangkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan oleh anggota pada saat melaksanakan giat Operasi Sikat 2021 dikawasan terminal pedesaan, Barabai.
Dari tersangka AK, anggota menemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 17 Cm, lebar besi 2 Cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 Cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 20 Cm.
"Pada saat anggota melakukan penggeledahan, pisau itu ditemukan dibadan pelaku yang diselipkan dipinggang sebelah kanan, kemudian terjatuh dari badan pelaku pada saat itu," ujarnya.
"Pisau penusuk itu ditemukan anggota dibadan pelaku yang diselipkan diperut bagian depan sebelah kiri," ujarnya lagi.