Saat di jumpai diruang kerjanya Senin (12/04/2021) pagi, Ferdinan Junarko menyampaikan
"Tujuannya sebagai dukungan pemerintah bagi pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi, untuk bisa mengakses pembiayaan modal kerja sehingga bisa kembali menjalankan aktivitasnya," kata Ferdinan Junarko saat di jumpai diruang kerjanya, Senin (12/4) kemarin.
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat dan ketentuan BPUM 2021 yaitu, belum pernah menerima dana BPUM dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian, pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, kemudian memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Sejauh ini, kata Ferdinan, untuk kouta bantuan dari Pemerintah Pusat tidak menentukan seberapa besar jumlah penerima bantuan, tapi pemerintah sudah menentukan Se-Indonesia mendapatkan kouta sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.
Dengan adanya bantuan ini, Ferdinan berharap supaya betul-betul dipergunakan untuk mengembangkan usaha, dalam artian bantuan yang berupa modal usaha ini nantinya otomatis akan mendapatkan penghasilan dan juga dapat meringankan biaya kebutuhan usahanya.
"Untuk saat ini sudah banyak pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas yang mengurus untuk mendapatkan program dari Pemerintah Pusat ini,” tandasnya. (rb/jp).