"Waktu paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini," kata Ketua MK membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Jumat (19/3/2021).
Alasannya, putusan menyatakan bahwa harus diadakannya pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan dan TPS yang dinyatakan bermasalah.
"Selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan ulang tersebut ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan, setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian dituangkan dalam keputusan baru hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon tanpa harus melaporkan ke MK," kata Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Polri berserta jajarannya, khususnya Polres Banjar, Polresta Banjarmasin, Polres Tapin dan Polda Kalsel untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara Pilgub Kalsel sesuai dengan kewenangannya.
Sebagaimana diketahui, gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Kalimantan Selatan diajukan oleh pasangan Denny Imdrayana- Difriadi Drajat. Pasangan ini mendapat sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen. Sedangkan rivalnya incumben pasangan Sahbirin Noor- Muhidin mendapat suara sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. (rus/her/jp).