BREAKING NEWS

Rabu, 13 Januari 2021

Selama Tahun 2020, Kejari HST Tangani Beberapa Pengaduan. Paling Trend terkait Pengaduan Dana Desa

BARABAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Trimo, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa (DD) menjadi trend pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat ke pihak kejaksaan pada tahun 2020 yang lalu.

"Untuk Januari 2021 ini saja sudah ada dua kasus lagi yang masuk melalui Aplikasi APAM," ujar Trimo, Rabu (13/1) di Barabai.

Dikatakan dia, tahun 2020 yang lalu ada beberapa kasus penyalahgunaan Dana Desa yang di proses Kejari HST.

"Ada satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyelidikan, yaitu dugaan penyalahgunaan dana bantuan langsung masyarakat program pengembangan usaha agrobisnis pedesaan di salah satu desa di Kecamatan Batu Benawa. Kasusnya kita diserahkan ke Polres HST, karena masuk ranah tindak pidana umum," katanya.

Lanjut Trimo, di salah satu desa di Kecamatan Haruyan juga ada 2 kasus yang masuk ke tahap penyidikan, yaitu kasus penyimpangan APBDes tentang pelaksanaan proyek pembangunan sarana air bersih, jalan usaha tani dan gudang alsintan.

Sedangkan kasus di salah satu Desa di Kecamatan Labuan Amas Utara sudah masuk tahap penuntutan, yaitu terkait dugaan penyalahgunaan APBDes.

"Terkait penyalahgunaan dana desa, Januari 2021 ini kita kembali menerima dua laporan dan masih berproses. Kasus tersebut juga dilaporkan masyarakat melalui aplikasi APAM," katanya.

Oleh karena tingginya masalah dana desa, kata Trimo, pihaknya senantiasa bekerjasama dengan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memproses setiap kasus penyimpangan ataupun penyalahgunaan dana desa.

"Di masa COVID-19 ini, Kejaksaan senantiasa serius melakukan kegiatan pengamanan terhadap anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat," tegasnya.

Jadi, Ia mengajak masyarakat untuk memberikan laporan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan pendistribusian dan penyaluran anggaran perlindungan sosial.

"Hal itu kita lakukan agar beberapa bantuan tersebut dapat tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan," jelasnya.

Selain itu, kata Trimo, juga ada kasus dugaan korupsi yang penanganannya tahun 2020 masih berlanjut di tahun 2021 ini.

"Kasus itu merupakan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten HST yang nilainya diperkirakan merugikan negara mencapai Rp2 miliar lebih. Karena dua kali anggaran," katanya.

Dijelaskan dia lagi, kasus tersebut terkait pengadaan tawas pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2019, namun kasusnya diproses Tahun 2020 tadi.

"Sebenarnya, prosesnya di kejaksaan sudah mendapatkan alat bukti dan menemukan bahwa memang ada kerugian negara, tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Trimo.

Sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa 30 an saksi dan alat bukti lain seperti dokumen dan surat-menyurat penting lainnya di kantor PDAM. Bahkan saksi ahli dari pusat juga mendukung dan menyatakan memang terdapat kerugian negara.

"Dokumen barang bukti tersebut sudah kita sita dan disimpan oleh penyidik," tegasnya.

Ditambahkan dia, sebenarnya pihaknya memang sudah mengetahui berapa kerugian negara, namun lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPKP yang mengeluarkan.

"Jika nantinya sudah keluar hasil dari BPKP, siapapun dan dari pihak manapun baik internal maupun eksternal PDAM pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka," tuntasnya.

Perlu diketahui, aplikasi APAM merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kejari HST untuk penanganan aduan masyarakat berbasis online terkait permasalahan hukum.

Aplikasi tersebut bisa di download melalui Playstore dengan kata kunci "APAM Kejari HST". Kerahasiaan pelapor di jamin Kejari HST dan kalau memenuhi unsur penyimpangan pasti akan di proses. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes