MARABAHAN- Terhitung sejak 11 hingga 25 Junuari 2021 Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan ini diambil usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antara Wakil Bupati (Wabup) H Rahmadian Noor, Pj Sekda H Abdul Manaf, Komandan Kodim 1005 Marabahan Letkol Arm Ari Priyudono SSos MTr (Han), Wakapolres Batola Kompol Jatmiko, SKPD terkait, dan seluruh camat, Selasa (12/01/2021) pagi.Rakor yang digelar di Aula Selidah Kantor Bupati Batola ini dalam kaitan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM.
Rakor yang dimoderatori Pj Sekda, H Abdul Manaf juga terkait penyusunan draft Instruksi Bupati Barito Kuala Nomor 01 Tahun 2021 serta draft Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) Kabupaten Barito Kuala tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Barito Kuala.
"Sesuai dengan Instruksi Pemerintah Pusat dan ditindaklanjuti Instruksi Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur kita Pemerintah Kabupaten Barito Kuala juga menerapkan PPKM walau pun data-data kesembuhan, tingkat kematian, dan segala jenis kasus di bawah kreteria yang ditetapkan Pusat,” papar Wabup Batola H Rahmadian Noor.
Namun PPKM yang diterapkan Batola, lanjut wabup, dalam rangka lebih menekankan kepada penerapan disiplin protokol kesehatan baik memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Untuk penegakannya, terang mantan anggota DPRD Batola ini, Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran agar setiap kegiatan yang terjadi di masyarakat yang mengumpulkan orang banyak harus berkoordinasi dengan gugus tugas atau satgas yang terdapat di kecamatan dan kelurahan agar mereka bisa lebih memantau kegiatan yang dilaksanakan.
Sementara itu, sesuai hasil rapat tim dalam surat edaran ditetapkan 8 poin kesepakatan dalam menindaklanjuti pengendalian penyebaran Covid-19 di Batola di antaranya mengimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Barito Kuala wajib menggunakan masker bila beraktifitas keluar rumah dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Barito Kuala.Semua satgas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa atau RT agar mengoptimalkan kembali upaya pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan (memakai masker dengan benar, membangun budaya cuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan) secara terus menerus.
Selain itu, semua tempat hiburan malam, karaoke, bilyard, cafe, restoran/warung makan dan tempat usaha membatasi buka sampai pukul 22.00 wita, semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki Izin Satgas Covid-19 Kabupaten Barito Kuala dan Kecamatan sebagai langkah pengendalian.
Setiap acara pernikahan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas Covid-19 Kelurahan/Desa sebagai pengawas pelaksana protokol kesehatan sampai acara selesai.
Kegiatan keagamaan yang menghimpun jemaah berskala besar (lebih dari 500 orang) hanya diperbolehkan menghadirkan sekitar 25 persennya saja. Ketentuan berlaku sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
"Tidak mematuhi surat edaran ini adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perbup Barito Kuala Nomor 54 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian isi Surat Edaran. (pro/jp).