BREAKING NEWS

Senin, 04 Januari 2021

Dipecat karena Menolak Bekerja pada Hari Minggu, Tiga Karyawan PT FNP Lapor ke Disnakertrans Kalteng

PALANGKA RAYA - Tiga orang mantan karyawan PT Flora Nusa Perdana melaporkan ke pihak Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah berkaitan atas pemutusan hubungan Kerja sepihak oleh perusahan tersebut pada Senin, 28 Desember 2020 yang baru lalu.

Salah seorang perwakilan mantan karyawan PT FNP yang melaporkan ke Disnakertran Provinsi Kalteng, Morton menyebutkan, dia dan dua orang rekannya dipecat karena menolak bekerja pada Minggu lantaran melaksanakan ibadah di Gereja dan saat itu masih dalam suasana Natal.

Setelah dipecat, menyususl puluhan karyawan FNP yang berasal dari NTT mengundurkan diri secara massal. Hal itu sebagai solidaritas sesama warga NTT  dan bentuk protes kepada perusahaan yang dinilai tidak adil dan arogan.

"Kami ada tiga orang yang dipecat, saya (Morton, red)  Robertus Abu dan Gregorius Jeradu. Kami bertiga adalah buruh muat sawit. Setelah dipecat kami diusir dari mess. Saat ini lebih dari enam puluh orang tinggal di gereja," kata Morton Senin, 4 Januari 2021, setelah melaporkan yang mereka alami ke  Kantor Disnakertrans Provinsi Kalteng.

Diketahui, PT FNP bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di desa Bereng Malaka, Kecamatan Manuhing, kabupaten Gunung Mas dan berkantor pusat di Medan yang mengantongi IUP dengan luasan lahan 9.770 Hektar.

Menanggapi atas laporan dari mantan karyawan PT FNP, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan, mengatakan pihaknya konsisten menegakkan aturan- aturan ketenaggakerjaan dalam rangka melindungi tenaga kerja disetiap perusahaan seluruh wilayah Kalteng.

"Yang jelas pemerintah akan konsisten untuk menegakkan aturan-aturan di bidang ketenagakerjaan guna melindungi para pekerja dengan tetap menjaga tersedianya lapangan pekerjaan," ujar Syahril Tarigan setelah menerima laporan dari tiga mantan  karyawan FNP yanb diputus hubungan kerjanya sepihak di Kantor Disnakertrans provinsi Kalteng.

Lebih lanjut Syahril mengatakan, permasalahan dalam keberlangsungan pekerjaan pekerja. Kami akan mencoba menfasilitasi karena ada prinsip yang berlaku di Undang-undang ketenagakerjaan.

"Ketika terjadi perselisihan yang dikedepankan adalah mediasi dan ini akan dipertemukan kedua pihak agar kembali bersepakat untuk kedepannya," ujar Syahril.

Kemudian, Disnakertrans Provinsi Kalteng berkirim surat secara resmi kepada Pimpinan PT FNP di Bereng Malaka, Gunung Mas, prihal klarifikasi pengaduan sebanyak 61 orang mantan karyawan PT FNP tanggal 4 Januari 2021.

Dalam surat itu tertulis, untuk dapat hadir pada hari Jumat, 08 Januari 2021, di Palangka Raya menghadap bidang pengawasan ketenagakerjaan dengan agenda klarifikasi kasus aduan ketenagakerjaan. 

"Sehubungan dengan pentingnya agenda ini, agar dihadiri oleh orang yang berwenang mengambil kebijakan dan hadir tepat pada waktunya,"  bunyi surat klarifikasi pengaduan, yang ditandatangani Kadisnakertrans Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes