BREAKING NEWS

Selasa, 05 Januari 2021

Abdul Fatah Gugat Balai Gakum KLHK di PN Sampit

KOTAWARINGIN TIMUR - Sidang lanjutan perkara Perdata Nomor 73/Pdt.g/2020/PN.Spt. Dengan agenda sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Sampit, 04 Januari 2021. Selaku pihak tergugat adalah Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Seksi Wilayah 1 Palangka Raya. 

Sedangkan pihak Penggugat, yakni Moch Adbdul Fatah, melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah, Paulinan Br Panggabean, Fitri Widayanti dan Fristian Hadi Wiranata dari Kantor Hukum Rendha Ardiansyah & Partners yang berada di Janah Jari Kota Palangka Raya, Kalteng.

Menurut Rendha, adapun alasan pihaknya mengajukan gugatan karena, penggugat adalah pemilik  yang sah atas sebidang tanah dengan total luas 12 Hektare yang terdiri dari 6 surat pernyataan penguasaan tanah atau SPPT yang terletak di Jalan PT Sarpatim Km 31 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan kabupaten Seruyan, Kalteng. 

Bermula pada tanggal 17 September 2020, dari tim balai Gakum KLHK wilayah I Palangka Raya datang ke tanah milik Abdul Fatah, dan menyatakan bahwa tanah itu adalah kawasan hutan.

"Kemudian Gakum KLHK menyita eksavator yang disewa oleh Abdul Fatah untuk mencabut pohon kelapa sawit yang telah ditanam lama," kata Rendha, Selasa 05 Januari 2021 melalui sambungan telepon seluler.

Pada saat itu, kata Rendha, Abdul Fatah telah menjelaskan dan memberikan bukti kepada petugas, bahwa lahan atau tanah miliknya sudah terdaftar dalam program TORA  yang diajukan oleh Kepala Desa Ayawan kepada Bupati Seruyan.

Akan tetapi petugas tetap menolak penjelasan dari Abdul Fatah. Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2020 petugas Gakum KLHK memanggil Abdul Fatah melalui surat agar datang ke Kantor  Gakum KLHK di Palangka Raya guna dimintai keterangan sebagai saksi.

"Setelah memberi keterangan kepada Gakum KLHK di Palangka Raya, selanjutnya Moch Abdul Fatah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan perusakan hutan dan klein kami ditahan di Rutan Polda Kalteng.  Kami memohan  kapada Majelis Hakim PN Sampit untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Klien kami," tutup Rendha. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes