BARABAI - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, Sinergitas Tiga Pilar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri dari Anggota Polres HST, Anggota Kodim 1002/Barabai, Anggota Pol PP Kabupaten HST dan anggota BPBD HST kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Keramat Barabai, Selasa (15/9/2020).
Sebelum pelaksanaan, terlebih dahulu dilakukan apel bersama yang berlangsung di halaman Mapolres HST, dan dipimpin Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K yang diwakili Kabag Ops, AKP Aris Munandar, S.H,M.A
Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H yaitu Kebijakan ke III Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional Dan Lokal dan Kebijakan ke IV Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, Tni, Stake Holders dan Seluruh Elemen Masyarakat.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini menyampaikan, bahwa Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Dan juga Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.
Operasi Yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan melanggar tidak memakai masker maka ada sanksi.
Selain diberikan teguran lisan, juga diberikan teguran secara tertulis oleh Sat Pol PP Kabupaten HST, dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi untuk memutus penyebaran Covid- 19," jelasnya. (hus/hen/jp).