KAPUAS - Tim gabungan dari Polsek Kapuas Hulu dan Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria dewasa inisial T atau Bapak Jimi berusia 36 tahun warga
Desa Tanggirang RT. 01 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Kalteng, Minggu16 Agustus 2020.
T atau bapak Jimi ditangkap di Jalan Houling Batubara PT. TGM Desa Tanggirang Kecamatan Kapuas Hulu, Minggu16 Agustus 2020, sekira pukul 14.45 WIB. Bapak Jimi ditangkap lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2, 53 (dua koma lima tiga) gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman menjelaskan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah itu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Kapuas Hulu dan Satreskrim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang milik pelaku," terang Suherman, Senin petang, 17 Agustus 2020.
Narkotika jenis sabu tersebut oleh pelaku disimpan di dalam dompet warna merah muda berlambangkan bintang beserta alat edar dan mengamankan senjata tajam jenis belati yang diselipkan dipinggang sebelah kiri yang tertutup baju pelaku.
Kemudian tim gabungan menyita dari pelaku berupa, dompet warna merah muda berlambang bintang, sabu-sabu seberat 2,53 Gram, timbangan digital dan sepeda motor KLX warna Putih Nopol. KH 6264 HF serta senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 35 cm, dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Suherman. (emca/jp)