BREAKING NEWS

Kamis, 27 Agustus 2020

Tiga Pilar Kecamatan Batara Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Warga

BARABAI - Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif, dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Jajaran Polsek Batang Alai Utara , bersama Koramil 1002/02 Ilung dan Petugas Kecamatan Batara terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Rabu (26/08/2020) kemarin. 

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yang ke 5 membantu kebijakan pemerintah diwilayah hukum polda kalsel agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain menghadirkan Tiga Pilar ditengah masyarakat, juga dilakukan koordinasi kepada pihak terkait, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pemasangan spanduk karhutla, baliho dan membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan, serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Bahaya asap kebakaran hutan tidak berhenti sampai di situ, campuran gas, zat kimia, partikel debu, dan bahan-bahan lain pada asap kebakaran hutan bisa menimbulkan efek jangka pendek dan jangka panjang bagi kesehatan.

Untuk efek jangka pendek berisiko muncul akibat paparan asap kebakaran hutan, kesulitan untuk bernapas secara normal, sesak napas atau napas terdengar nyaring, iritasi pada tenggorokan dan paru, batuk, tenggorokan gatal, hidung meler, sinus mengalami iritasi, iritasi mata, sakit kepala. 

Pada kasus yang parah, dampak asap kebakaran hutan dapat menghambat pasokan oksigen menuju jantung sehingga kondisi ini dapat berakibat fatal bila tidak segera ditangani.

Sementara untuk efek jangka panjang asap kebakaran hutan dapat bertahan lama, sehingga menurunkan kualitas udara di wilayah sekitar bencana. 

Akibatnya, penduduk yang mendiami wilayah tersebut lebih berisiko mengalami efek jangka panjang karena menghirup asap kebakaran.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di Provinsi Kalimantan Selatan. 

Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto., S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas, Aipda M. Husaini, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan.

"Akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana," jelasnya.(hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes