BREAKING NEWS

Senin, 17 Agustus 2020

Status BPD Desa Sei Tatas Hilir Dinilai Cacat Administrasi

KUALA KAPUAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menilai pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sei Tatas Hilir cacat Administrasi. 

"Kami menilai, pengangkatan BPD oleh Kepala Desa Tatas Hilir cacat administrasi, pasalnya hingga Jumat (14/8) kemarin, BPD tersebut tidak mengantongi SK," jelas Lawin kepada wartawan, Jumat (14/08) belum lama tadi.

Seharusnya, lanjut Lawin, seorang BPD yang telah dipilih secara demokrasi,  pasti mengantongi SK.

Karena diduga jabatan BPD oleh oknum tersebut, tidak melalui penjaringan dan pemilihan alias penunjukan langsung oleh kepala desa, sehingga sampai saat ini dinilai cacat administrasi. 

"Masyarakat membawa persoalan ini ke Dewan, dan sudah kita lakukan rapat dengar pendapat, terungkap dan diakui oknum BPD tersebut memang belum ada SK, karena itu kami menilai cacat administrasi," tegas Lawin.

Uniknya, sambung Lawin, menjadi pertanyaan besar, ko bisa jalan Pemerintahan Desa Sei Tatas Hilir, sementara BPD nya sendiri ko tanpa SK, ungkap Lawin. 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Kapuas mengambil kesepakatan bersama dan memberikan rekomendasi, yakni agar proses pemilihan BPD dikembalikan ke proses awal.

Kemudian, Proses pemilihan BPD diserahkan kepada DPMD, dan dikawal oleh Insepektorat. 

Selain itu Camat Pulau Petak, Seflihi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa BPD Desa Sei Tatas Hilir belum ada SK.

"Ini berlangsung cukup lama, sejak camat lama," jelasnya. 

Seflihi juga menambahkan, pihaknya menyarankan agar ditetapkan BPD lama, dan menambah perangkat dua orang.

"Karena perangkat harus ganjil untuk sementara hanya ada lima orang, ini hanya masukan dan saran," ucapnya. 

Camat berharap, agar permasalahan ini kembali dibahas bersama tokoh masyarakat. 

"Jika melalui banyak warga atau tokoh masyarakat bisa dilakukan penjaringan ulang, itu semua kembali kepada desa setempat," pungkas Seflihi. (rb/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes