BREAKING NEWS

Selasa, 11 Agustus 2020

Setelah Dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bakal Calon Perorangan Muslih-Andi Lapor Bawaslu HST


BARABAI - Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat tentang penetapan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah tahun 2020 oleh KPU HST, Sabtu (08/08/2020) lalu. 

Bakal Calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, DR. H. Muslih Amberi, M.si- Andi Mahmudi, SH lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HST, Senin (10/08/2020). 

Laporan tersebut di sampaikan Andi Mahmudi bersama Tim kepada anggota Bawaslu HST. 

Untuk diketahui, sesuai berita acara hasil verifikasi dugaan dukungan ganda bakal pasangan calon perorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Tahun 2020 masa perbaikan NOMOR : 79/PL.02.2-BA/6307/KPU-Kab/VH11/2020.

Pada hari Selasa, (04/08/2020) 

bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah melakukan verifikasi dugaan dukungan ganda masa perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Tahun 2020 atas nama Calon Bupati DR. H. Muslih Amberi, M.Si, Calon Wakil Bupati: Andi Mahmudi., SH

Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda masa perbaikan Bakal Pasangan

Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yakni 1 orang memberikan dukungan lebih dari 1 kali kepada 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Selain itu, 1 orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan 1 orang telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap

sebelumnya.

Hasil verifikasi dugaan dukungan ganda yang dinyatakan memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan

Perbaikan. Pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BA 2-KWK Perseorangan Perbaikan berjumlah 10.910.

Pendukung yang memberikan dukungan lebih dari 1 kali kepada 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dukungan tersebut harus dihitung 1 dukungan berjumlah 0. Pendukung dalam 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mempunyai kesamaan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sementara tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi

faktual oleh PPS berjumlah 393.

Pendukung yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan sementara tetap dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan status dukungannya oleh PPS berjumlah 820.

Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sama dan telah dinyatakan memenuhi syarat berjumlah 665, dan Pendukung yang telah memberikan dukungan kepada Bakal

Pasangan Calon Perseorangan yang lain dan telah dinyatakan memenuhi syarat berjumlah 0.(hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes