BREAKING NEWS

Jumat, 21 Agustus 2020

Residivis Jambret, Pelaku Kembali Ditangkap Polsek Pahandaut

PALANGKA RAYA   - Kepolisian Sektor Pahandut Polresta Palangka Raya berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi pada hari Jumat 14 Agustus 2020 lalu sekira pukul 11.15 WIB di Jalan Seth Adji Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata saat dikonfirmasi Jumat siang, membenarkan adanya penangkapan tersangka penjabretan tersebut. 

"Pelaku berinisial SM 23 tahun, warga Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, pelaku  kita amankan saat berada di Jalan Nyai Balau didekat bakso Spongbob, pada, Rabu 19 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Edia.

Edia menambahkan, tersangka merupakan residivis jambret pada tahun 2019, pelaku kembali diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut pada kasus serupa. 

"Saat melakukan aksinya tersangka  mengendarai sepeda motor dari belakang korban kemudian langsung menarik paksa tas selempang milik korban hingga putus dan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya," ungkap Edia. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol KH 2291 TI, 1 unit Smartphone Xiaomi R 6A dan 1 buah helm yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya. 

"Akibat perbuatannya, tersangka kita bidik dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1-e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes