PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait kasus pornografi yang terjadi di depan Salon Laluna Beauty Expert Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu 09 Agustus 2020 lalu.
Dari hasil penyidikan petugas terungkap, pelaku inisial RD, 33 tahun. Ia nekat melakukan aksinya lantaran munculnya hasrat seksual saat sedang berkendara menuju rumah orang tuanya di Jalan Cendana, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng.
Tak dapat menahan hasrat seksualnya, RD pun berhenti di depan salon tersebut dan melihat beberapa wanita cantik di sana, tanpa berpikir panjang ia pun mengeluarkan alat kelaminnya dan mulai melakukan onani di atas sepeda motor sembari berkhayal sedang berhubungan intim.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti berupa rekaman video pelaku serta hasil pemeriksaan petugas, RD melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertujunkan atau di muka umum dengan bermuatan pornografi, dapat dikenakan pasal tersebut ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkap Dwi T Jaldri, Selasa pagi, 11 Agustus 2020 di Palangka Raya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RD pun kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (emca/jp)