PALANGKA RAYA - Siti Komariah Alias Kokom, wanita 23 tahun, dijatuhi hukuman enam tahun penjara denda satu miliar rupiah subsideir satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin 10 Aguatus 2020, dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Majelis Hakim, Alfon didampingi dua hakim anggota menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan tebukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan Majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, yakni 9 tahun penjara denda 1 Miliar Rupiah pada agenda sidang pembacaan tututan, Senin pekan lalu.
Perkara ini bermula dari penggerebekan Polda Kalteng di kediaman terdakwa, pada Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 16.40 WIB di Jalan Rindang Banua atau di wilayah Puntun, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pada saat digeledah, petugas menemukan 11(sebelas) paket setara dengan 52,85 gram sabu. Selain sabu, Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp.29.600.000 dari hasil penjulan sabu oleh terdakwa dan dua buku tabungan Bank.
Dalam agenda sidang sebelumnya, barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa bahwa itu benar milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui perbuatannya. Dalam amar putusan majelis hakim, barang bukti tersebut disita untuk negara dan sebagian lagi dimusnahkan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya, yang mengadili perkara terdakwa, Penasihat hukum terdakwa, Hendri menyebutkan, bahwa kliennya menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, menerima putusan majelis hakim.
"Klien kami atau Kokom menerima putusan mejelis hakim," kata Penasihat Hukum terdakwa, Hendri saat ditemui selepas sidang pembacaan putusan. (emca/jp).