BARABAI - Membantu Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dalam menjalankan pemerintah merupakan salah satu Tugas TNI AD sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004.
Seperti yang dilakukan oleh Kodim 1002/Barabai, yaitu mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19.
Sosialisasi tersebut dilakukan di depan Makodim 1002/Barabai Jalan Telaga Padawangan, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (25/8) kemarin.
Namun ada yang berbeda dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Kodim 1002 Koorcab Rem 101 PD VI/Mulawarman kali ini.
Anggota Kodim Barabai yang biasa memakai pakaian loreng lengkap dengan Baret, kini pakaian loreng dibalut dengan pakaian adat banjar warna hijau dan baret diganti dengan mahkota warna hijau.
Pakaian olahraga Persit pun dibalut dengan pakaian adat banjar warna serasi dengan kaos lengan panjang yang dikenakan.
Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Pasiter Kodim 1002/Barabai, Kapten Inf Moh.Alip Suroso, menyampaikan bahwa kostum yang digunakan dan juga bahasa banjar yang disampaikan sebagai kearifan lokal guna menarik perhatian masyarakat, agar lebih mudah memahami pentingnya protokol kesehatan.
"Sosialisasi Perbup Nomor 34 ini dilakukan sambil membagi masker kepada masyarakat yang melintas didepan Makodim 1002/Barabai," terangnya.
Menurut Dandim, Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 34 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan merupakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19)," imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2), bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa, teguran lisan atau teguran tertulis.
Kemudian, sanksi sosial berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu, dan denda administrasi sebesar Rp50 ribu.
Dandim berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya.(hen/jp).