PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2020 di halaman Kejari Palangka Raya, Selasa 25 Agustus 2020 pagi.
"Barang bukti tersebut telah dipergunakan pembuktian dalam persidangan, selebihnya sudah dimusnahkan di Polda Kateng, Polresta Palangka Raya, BNNP Kalteng dan BNNK Palangka Raya," terang I Wayan Gedin Arianta Kepala Seksi Barang Bukti mewakili Kajari Zet Tadung Allo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Palangka Raya, di antaranya sabu-sabu seberat 404, 32gram, dua pucuk senjata api, Ekstasi 5 butir dan alat kosmetik 69 macam dari berbagai merek serta Mercury 4 botol
Kemudian, termasuk mesin ketangkasan yang digunakan sebagai alat pendukung untuk tindak pidana perjudian dan timbangan digital merupakan kelengkapan tindak pidana narkotika yang ditangani kejari Palangka Raya.
Barang bukti mercury sebanyak 4 botol diserahkan kepada Dinas Lingkungan hidup untuk dimusnahkan secara khusus dan dua pucuk senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong rangkaiannya menggunakan mesin gerinda.
Sementara itu, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dicampur dengan bahan kimia. Selanjutnya, barang bukti lain seperti handphone dibakar pada tempat yang sudah disiapkan di depan kantor Kejari.
"Selain itu, ada pula barang bukti yang tidak dimusnahkan dan barang bukti tersebut dirampas untuk negera karena ada nilai ekonomisnya," terang I Wayan.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti di Kejari Palangka Raya, Kajari Zet Tadung Allo, mewakilKepala BNNP Kalteng, Kepala BNNK Palangka Raya, perwakilan dari BPOM, Polresta Palangka Raya, PN Palangka Raya dan perwakilan dari Kejati Kalteng. (emca/jp)