TAMIANG LAYANG - Setelah menyampaikan tuntutan terakit pembayaran sisa gajih kepada PT. KISB (Karya Inti Sakti Bara) pada kamis (13/08/2020) kemarin.
Eks karyawan PT. KISB yang dikoordinir Bastiar, meminta kepada PT. KISB agar bisa menyelesaikan pembayaran sisa gajih tersebut dalam kurun waktu tiga hari.
"Dari kemarin (kamis) hingga 3 hari kedepan, kita harap PT. KISB bisa menyelesaikan pembayaran sisa gajih tersebut," ucap Bastriar kepada jurnalispot.online, Jumat (14/08/2020).
Menurutnya, waktu tiga hari itu, sangatlah cukup diberikan untuk penyelesaian pembayaran sisa gajih tersebut. Mengingat, pada surat kesepakatan perjanjian pembayaran sisa gajih karyawan yang hampir satu tahun juga tidak kunjung terselesaikan.
"Kita sudah sabar menunggu satu tahun lebih untuk pembayaran sisa gajih tersebut, tetapi tidak dibayarkan juga, dengan berat hati kita lakukanlah hal ini," kata Bastiar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
Eks Karyawan PT. KISB (Karya Inti Sakti Bara) mendatangi tambang PT. KISB yang berada di Desa Jango, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Bartim, Kamis (13/08/2020).
Kedatangan Eks karyawan di tambang PT. KISB tersebut mempertanyakan perihal atas pembayaran sisa gajih karyawan.
Selain mempertanyakan masalah sisa gajih, eks karyawan juga meminta untuk sementara waktu penghentian pekerjaan tambang, sampai ada penyelesaian masalah tersebut.
Eks karyawan sudah melakukan mediasi, bahkan hampir satu tahun lalu tepatnya 24 Mei 2019, tetapi sampai sekarang tidak ada juga pembayaran sisa gajih itu.
Upaya secara kekeluargaan sudah dilakukan untuk penyelesaian tersebut tersebut, tetapi masih belum ada kejelasan.
Pihak PT. KISB dan pihak PT. SMAJ (Sinar Mulia Abadi Jaya) sudah dilakukan komunikasi, tetapi masih tidak ada titik kejelasan.
Pada tanggal 24 Mei 2019 lalu, telah dilakukan pertemuan antara PT. KISB di Kantor Kecamatan Patangkep Tutui, dan dibuat surat kesepakatan perjanjian untuk penyelesaian tuntutan pembayaran gajih tersebut.
Dalam isi surat perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa sisa gajih pembayaran sebesar Rp100 juta akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 23 Agustus 2019 oleh Kontaktor PT. KISB, yaitu PT. KIK (Kharisma Insan Kalimantan) dan PT. SMAJ (Sinar Mulia Abadi Jaya).
Masing-masing kontraktor bertanggungjawab membayar Rp50 juta. Akan tetapi, hanya PT. KIK (Kharisma Insan Kalimantan) yang membayar Rp50 juta. Sisanya dari PT. SMAJ (Sinar Mulia Abadi Jaya) belum membayar sisa Rp50 juta tersebut.
Dengan tidak terselesaikannya pembayaran sisa gajih oleh pihak PT. SMAJ selaku kontraktor PT. KISB, maka eks karyawan PT. KISB menuntut kembali pembayaran sisa gajih sebesar Rp50 juta tersebut.(zi/af/jp).