Optimalisasi Pendapatan Daerah pada sector investasi
usaha menjadi perhatian khusus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hal tersebut
dikemukakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M Syaripuddin ketika
bersama Komisi II DPRD melaksanakan Studi Komparasi ke Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (4/8) belum lama tadi.
Untuk optimalisasi
pendapatan tersebut dijelaskan Pria yang akrab dipanggil Bang Dhin ini, dapat
dilaksanakan dengan adanya regulasi yang mengatur setiap investasi agar juga
memperhatikan muatan-muatan local tetapi juga tetap memperhatikan kemudahan
pengusaha untuk berinvestasi.
Sebenarnya kita tidak ingin mempersulit investasi
cuman ada aturan-aturan bermuatan local yang juga harus kita sepekati bersama
dengan para investor.
"Saya yakin kalau hanya membuka kantor cabang,
NPWP Lokal, operasional kendaraan menggunakan Plat DA ini kan tidak mempersulit
sebenarnya, hanya mengatur regulasi ini bagaimana bisa ada ikatan emosional
antara investor dengan daerah, jadi itu yang diinginkan,”ungkapnya.
Selanjutnya dari Kunjungan Kerja tersebut, dirinya
akan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan juga Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) untuk mengkaji peraturan tersebut.
“Regulasi ini mengatur bagaimana pemerintah provinsi
bisa mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perizinan-perizinan usaha, kita
juga berharap Kalimantan Selatan, punya regulasi seperti ini, nanti kita akan
dorong ke Pemprov dan BP Perda agar bisa melakukan pembentukan peraturan daerah
tersebut, yang menjadi perhatian
khusus,” jelasnya.
Dilain pihak Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan
Tengah Drs H Suhaemi menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng memiliki regulasi yang
mengatur investasi dimana setiap pengusaha yang ingin berinvestasi harus
memiliki beberapa syarat diantaranya, menggunakan kendaraan operasional
bernomor polisi KH, membuka rekening pada Bank Daerah, membuka kantor cabang di
daerah, dan memiliki NPWP di daerah, sehingga optimalisasi pendapatan daerah
dapat tercapai, pungkas. (dnr/ali/jp)