PARINGIN - Bupati Balangan Ansharuddin, sampaikan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (24/8/2020) lalu.
Bupati Balangan, Ansharuddin menegaskan, ukuran keberhasilan sama sekali tidak terletak pada besarnya penyerapan atau realisasi anggaran, melainkan pada sejauh mana efektivitas pelaksanaan kegiatan pencapaian target kinerja dengan penggunaan anggaran secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, upaya pencapaian hasil kerja dari alokasi biaya yang ditetapkan melalui satu atau serangkaian program maupun kegiatan yang terukur dan dengan biaya yang wajar dalam rangka pencapaian sasaran, merupakan hal yang utama.
“Karena sasaran dibuat sebagai penjabaran dari maksud keberadaan pemerintahan daerah sebagai wujud dari penyelenggaraan pelayanan publik dan implementasi prinsip-prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat,” katanya.
Penyusunan Raperda ini, ucap Ansharuddin, berpedoman pada sistem pengelolaan keuangan daerah, pada tuntutan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian program, dan efisiensi penggunaan anggaran.
“Itu berarti kita semua dituntut untuk fokus pada pencapaian sasaran pelaksanaan dan tujuan. Sejak dari awal, perencanaan tahunan yang dilakukan melalui usulan anggaran oleh masing-masing SKPD sudah diharuskan memasukkan kaitan logis antara anggaran dengan indikator, ukuran, target kinerja pelaksanaan, kegiatan dan program,” jelasnya.
Di Kabupaten Balangan, pergeseran dan penyesuaian tersebut berjalan melalui perubahan peraturan bupati tentang penjelasan APBD tahun anggaran 2020 yang selanjutnya ditampung dalam PPAS perubahan APBD sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Disampaikan Ansharuddin, dibandingkan dengan anggaran awal atau anggaran murni, rancangan APBD tahun anggaran 2020 setelah perubahan mengalami kenaikan pada pos belanja, namun terjadi sedikit penurunan pada pos pendapatan.
Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.146.964.223.358,00 atau turun 0,19 persen dari anggaran awal dan Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.464.304.956.033,75 atau naik hingga 17 persen dari anggaran awal.
Pada pos penerimaan, pembiayaan dianggarkan naik hingga 209,97 persen menjadi Rp. 317.340.732.675,75. Sehingga mampu menutupi defisit atau selisih antara pendapatan dan belanja.
“Dalam rancangan perubahan ini kita melihat bahwa perubahan anggaran ternyata tidak selalu naik. Bahkan, kali ini pendapatan kita turun. Lebih luas lagi, penurunan pendapatan ini menunjukkan situasi keuangan yang sedang mengalami masalah, baik di daerah maupun di pusat,” tandasnya.(nanda/din/jp).