BREAKING NEWS

Kamis, 27 Agustus 2020

5,01Gram Sabu Berhasil Disita Polres Kapuas dari Tangan Seorang Pemuda

KAPUAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, telah mengamankan seorang pria inisial ADW 20 tahun, lantaran tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu seberat  5,01 (lima koma nol satu)gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman melalui rilis tertulisnya kepada jurnalispost.online, Kamis petang 27 Agustua 2020.

ADW ditangkap anggota Sat Res Narkoba di Jalan Tambun Bungai Gang VIII Kelurahan Selat Tengah Kecamatan, Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Rabu 26 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 WIB siang.

Pelaku adalah warga Anjir Mambulau Barat Km. 3 RT.004 Kelurhan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalteng.

"Pengungkapan kasus narkoba ini, karena adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut, kemudian anggota kami menindaklanjuti nformasi itu," kata Suherman.

Lanjut Suherman, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang, ditemukan narkotika jenis sabu ditangan pelaku. Selain sabu, disita juga barang bukti lain berupa 1 unit hape, satu buah tas salempang dan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam KH 6579 BO.

"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. ADW dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Suherman. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes