Ada sebanyak 20 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk ke dalam program pembentukan perda (Propemperda) harus “di godok" anggota DPRD Tabalong selama tahun 2020 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Tabalong, H. Akhmad Helmi menyampaikan bahwa 20 Raperda yang
masuk dalam Propemperda tahun 2020 berasal dari pemerintah daerah dan inisiatif
dari DPRD.
“Ada
18
buah rancangan berasal dari pemerintah daerah, dan 2 buahnya berasal dari inisiatif
DPRD Tabalong" ungkapnya
usai rapat Paripurna ke 15, 16 dan 17 masa sidang II tahun 2020 pada Jum'at (7/8) belum lama tadi di Gedung Graha Sakata.
Helmi menuturkan, bahwa dari 20 Raperda sudah ada
beberapa yang diparipurnakan. "Raperda
yang sudah diparipurnakan juga mengacu pada skala prioritas" ucapnya.
Saat ditanya awak media apakah semua Raperda akan selesai dibahas di
tahun 2020, Helmi tak menjawab secara gamblang.
"Di perubahan (Raperda) yang diprioritaskan
(dibahas) adalah yang bisa dilaksanakan di tahun 2020, anggap saja yang belum (selesai/dibahas/diparipurnakan)
dimasukkan lagi pada program
tahun 2021 mendatang,"
jelasnya.
Raperda yang masuk dalam Propemperda tidak semuanya
produk baru, ada
juga yang
baru namun ada juga yang revisi, hal ini juga terkait dengan adanya
Undang-Undang yang baru sehingga perlu ada penyesuaian, misalnya merubah
beberapa pasal untuk dilakukan
penyesuaian,
pungkasnya.(kntrs/jp).