BREAKING NEWS

Jumat, 17 Juli 2020

Sendikat Rapid Test Palsu Berhasil Dibongkar Polres Kobar



KOTAWARINGIN BARAT – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pemalsuan surat hasil keterangan Rapid test untuk calon penumpang kapal laut.

Lima pelaku tersebut berinisial SA tahun 41, TO 28 tahun, AM, MU dan SS diamanakn di tiga tempat berbeda.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting,  saat konferensi pers pada Rabu 15 Juli 2020 petang mengatakan, awal mulanya pelaku MU dan SS ingin melakukan perjalanan ke daerah Jawa dan memerlukan surat hasil rapid test.

“Kemudian memesan rapid test kepada pelaku TO melalui pesan  wattsapp yang kemudian disampaikan kepada pelaku SA pada Sabtu 11 Juli lalu. Di mana biaya yang ditentukan sebesar 300 Ribu Rupiah persuratnya, setelah dibuatkan,  lalu keesokan harinya diserahkan kepada pemesan,” beber Dharma Ginting.

Lanjut Kapolres, saat akan memasuki kapal dilakukan pemeriksaan terhadap surat rapid test tersebut. Namun dianggap janggal, setelah diteliti surat tersebut palsu.

“Saat itu langsung kami amankan penumpang berikut barang bukti berupa 19 lembar surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu tersebut,” imbuhnya.

Kelima pelaku sedang dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kobar terkait hasil rapid test palsu tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman penjara maksimal enam tahun,” tandasnya. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes