BREAKING NEWS

Jumat, 01 Mei 2020

Sat Resnarkoba Polres Seruyan Tangkap Budak Sabu di Kediamannya

SERUYAN -Sat Resnarkoba Polres Seruyan telah mengamankan seorang pria inisial RF Alias AK 40 tahun, berikut barang bukti 2 (dua) paket  narkotika jenis sabu di kediamannya, Rabu 29 April 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

"Bermula informasi dari masyarkat melalui telepon seluler, bahwa di Jalan Samudin RT. 002 RW. 001 Kelurahan Kuala Pembuang I, Kabupaten Seruyan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Resnarkoba IPTU Supriyono, Kamis 30 April 2020 siang.

Kemudian ucap Kasat, Petugas melakukan penyelidikan ke alamat tersebut,  atau menuju ke kediaman pelaku sekitar pukul  14.00 WIB  RF. Selanjunya dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut.

"Pada saat penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 1 (satu) buah Tas kardus yang di atasnya terdapat narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga barang bukti lain berupa 2 (dua) Ball Plastik klip kosong,1 (satu) unit  handphone,"jelasnya.


Pelaku mengakui barang yang disita Polisi adalah miliknya, kemudian  barang bukti berupa sabu seberat Broto 0,76 (Nol koma tujuh enam) gram dibawa ke Polres Seruyan  guna proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatan pelaku, ia kami jerat dengan pasal 114 (1) jo psl 112 (1)  UU RI No 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika," pungkas Supriyono. (gan/jp )

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes