"Bermula informasi dari masyarkat melalui telepon seluler, bahwa di Jalan Samudin RT. 002 RW. 001 Kelurahan Kuala Pembuang I, Kabupaten Seruyan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Resnarkoba IPTU Supriyono, Kamis 30 April 2020 siang.
Kemudian ucap Kasat, Petugas melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, atau menuju ke kediaman pelaku sekitar pukul 14.00 WIB RF. Selanjunya dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut.
"Pada saat penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 1 (satu) buah Tas kardus yang di atasnya terdapat narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga barang bukti lain berupa 2 (dua) Ball Plastik klip kosong,1 (satu) unit handphone,"jelasnya.

"Atas perbuatan pelaku, ia kami jerat dengan pasal 114 (1) jo psl 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Supriyono. (gan/jp )