Kegiatan Kapolsek beserta Muspika turut serta pula di antaranya Camat Kapuas Murung, Damramil 1011-06 Kapuas, Kepala Puskesmas Kapuas Murung juga Ketua MUI dan Tokoh Agama Kecamatan Kapuas Murung.
Adapun sosialisasi yang disampaikan berupa imbauan kepada seluruh ketua atau pengurus masjid dan mushala untuk tidak mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa di wilayah Kapuas Murung. Seperti tidak melaksanakan Salat Jumat, tabliq akbar serta tidak melaksanakan ibadah taraweh.

Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Su'ada, Agus Irianto mengapresiasi dan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kapolsek, dan menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan fatwa MUI, pihaknya akan melaksanakan apa yang sudah jadi keputusan.
"Kami pengurus masjid memahami imbauan yang disampaikan oleh Kapolsek Kapuas, dengan saran-saran untuk mentaati imbauan atau tausiyah MUI maupun Pemerintah, seluruh Takmir Masjid sepakat untuk tidak mengadakan kegiatan Salat Jumat maupun Salat tarawih,” tegas H. Agus Irianto.(her/ros/jp)