BREAKING NEWS

Jumat, 01 Mei 2020

Kecamatan Kapuas Murung Sosialisasikan Imbauan Ibadah di Rumah

KAPUAS–  Kepolisian Sektor Kapuas Murung jajran Polres Kapuas beserta Muspika mensosialisaikan beberapa kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19 di wilayah tersebut.

Kegiatan Kapolsek beserta Muspika turut serta pula di antaranya Camat Kapuas Murung, Damramil 1011-06 Kapuas, Kepala Puskesmas Kapuas Murung juga Ketua MUI dan Tokoh Agama Kecamatan Kapuas Murung.

Adapun sosialisasi yang disampaikan berupa imbauan kepada seluruh ketua atau pengurus masjid dan mushala  untuk tidak mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa di wilayah Kapuas Murung. Seperti tidak melaksanakan Salat Jumat, tabliq akbar serta tidak melaksanakan ibadah taraweh.


“Sesuai dengan Fatwa MUI, surat edaran Menteri Agama No 6 tahun 2020 serta Maklumat Kapolri, bahwa di bulan Ramadan kali ini masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah dalam menjalankan Ibadah,” ungkap Kapolsek Kapuas Murung  IPTU Jimin, mewakili Kapolres Kapuas, Kamis 30 April 2020.

Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Su'ada, Agus Irianto mengapresiasi dan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kapolsek, dan menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan fatwa MUI, pihaknya akan melaksanakan apa yang sudah jadi keputusan.

"Kami pengurus masjid memahami imbauan yang disampaikan oleh Kapolsek Kapuas, dengan saran-saran untuk mentaati imbauan atau tausiyah MUI maupun Pemerintah, seluruh Takmir Masjid sepakat untuk tidak mengadakan kegiatan Salat Jumat maupun Salat tarawih,” tegas H. Agus Irianto.(her/ros/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes