BREAKING NEWS

Sabtu, 02 Mei 2020

Gugus Tugas Covid-19 Balangan Konferensi Pers Terkait Pasien PDP

PARINGIN - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Balangan menggelar konferensi pers terkait warganya yang terindikasi Covid-19 dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Kegiatan berlangsung diruang Rapat Diskominfo Kabupaten Balangan Kamis, (30/04) belum lama tadi.

Dalam hal itu, juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Balangan, Erwan Mega Karya Latif mengatakan, sebagai upaya untuk menghindari penyebaran covid-19, pihaknya akan melakukan Rapid Test disekitar tempat kerja pasien, keluarga, serta tenaga medis yang menangani pasien di Puskesmas dan Rumah Sakit.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Kabupaten Balangan sebanyak 2 kali, hasil sampel swab akan dikirim ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Banjarbaru, untuk memastikan kondisi pasien," jelas Erwan.

Memang saat ini pasien tengah dirawat di ruang isolasi RSUD Kabupaten Balangan, ucapnya .

Erwan menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak merahasiakan kondisi kesehatan dan telah bepergian kemana saja. Demi memudahkan tim medis untuk melakukan pemeriksaan dan kewaspadaan. "Jangan takut, jangan malu, ini bukan aib," tegasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Balangan, dr. Ferry mengatakan, bahwa sampai saat ini, pasien belum dirujuk, mengingat RSUD di Kabupaten Balangan siap untuk melakukan Swab Tenggorok.

"Mungkin akan kita rawat disini, kecuali keadaannya memburuk, baru pasien akan dirujuk," ucapnya.

dr. Ferry menegaskan, ketika ada rapid test yang menunjukkan hasil positif. Dalam hal itu, Pasien Dalam Pengawasan.

"2 hari sebelum kasus muncul, timbul gejala, dan 14 hari setelah kasus muncul timbul gejala, maka yang bersangkutan dengan pasien, bepergian bersama atau satu ruangan dengan pasien, baik ditempat kerja atau keluarga, dan kontak langsung harus dilakukan rapid test dan dirumahkan," ujar Ferry.

Siapa saja yang termasuk kontak erat, petugas kesehatan yang memeriksa dan merawat pasien, pengantar makanan, cleaning service ruangan, tanpa menggunakan APD standar, juga harus melakukan rapid test dan diisolasi mandiri selama 14 hari.

"Karena masa inkubasi virus adalah selama 14 hari, dan pernyataan ini berdasarkan pada WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia," pungkasnya.(adv/tasya/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes