TAMIANG LAYANG- Kepolisan Resor Barito
Timur Kalimantan Tengah, telah mengamankan sebanyak 27 orang pelaku tindak
pidana selama bulan Januari hingga Maret 2020.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang,
mengatakan 27 orang pelaku tindak pidana tersebut, saat ini sudah berstatus
tersangka dan mereka sudah diamankan di ruang tahanan untuk proses hukum lebih
lanjut.
“Ini merupakan hasil kinerja dari
penanganan dan pengungkapan tindak pidana dari lima perkara tindak pidana selama
tiga bulan terakhir,” ungkap Hafidh kepada beberapa awak media di Tamiang
Layang, belum lama tadi.
Masih menurut Hafidh, lima perkara yang
ditangani tersebut, yaitu penggelapan dan pencurian di perusahaan PT Adaro,
aborsi ilegal, senjata api ilegal, serta pembongkaran SDN 2 Hayaping dan
Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Barang bukti yang diamankan dalam
perkara penggelapan dan pencurian yaitu 2 unit mobil pikap, 48 jerigen, empat
unit dumb truck dan satu unit alat berat. Pada perkara aborsi ilegal telah diamankan
peralatan medis kesehatan untuk menjadi barang bukti diantaranya lima spekulum
atau cucur bebek, 40 ampul obat bius lokal, tujuh buah sendok kuret dan enam
klem ovum,” Jelasnya.
Sedangkan untuk perkara pembongkaran SDN
2 Hayaping, diamankan barang bukti berupa liba buah ITAB Advan dan sebuah
proyektor LCD. Selain itu untuk perkara narkoba telah diamankan narkotika
golongan satu jenis sabu-sabu seberat 164,66 gram.
“Penegakan hukum tetap terus dilaksanakan
tanpa terhenti walaupun situasi sedang ada wabah virus Corona atau COVID-19, yang
tidak diketahui kapan berakhirnya, namun kita pun tetap waspada dan antisipasi
pencegahan agar jangan sampai tertular virus tersebut,” ungkap Hafidh.