PALANGKA RAYA, - Menyikapi wabah corona virus (Covid-19)
yang semakin hari mengalami peningkatan, maka pandemi di Kalimantan Tengah.
Sebagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkup Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah
menggelar sidang secara Online atau Video Conference.
Hal ini, dikatakan Humas Pengadilan
Negeri Palangka Raya Zulkifli, sidang Video Conference secara perdana telah
mulai digelar, pada selasa 31 Maret 2020
dengan 21 agenda sidang dan berjalan sesuai dengan yang direncanakan, ucapnya.
Adapun mekanisme sidang Online itu
sendiri, dengan pola terdakwa, majelis hakim, Penasihat Hukum dan Jaksa
Penuntut Umum hadir pada ruangan terpisah dari ruangan layaknya sidang di
pengadilan biasanya.
"Majelis Hakim berada di ruangan
sidang pengadilan yang telah disiapkan dengan sejumlah perangakat elektronik
pendukung untuk pelaksanaan sidang Video Conference yang berbentuk layar
lebar," ungkap Zulkifli.
Sehingga bisa terlihat secara keseluruhan
terdakwa berada di Rutan, Jaksa Penuntut Umum berada di kantor kejaksaan,
sedangkan Penasihat Hukum terdakwa berada di ruangan Pengadilan, tetapi terpisah
dari ruangan Majelis Hakim.
“Karena ini pertama kali kita menggelar
sidang sistem Video Conference. Kendala dalam proses persidangan yang kita
rasakan di antaranya audio dan visual yang kerap terputus- putus lantaran
gangguan sinyal jaringan," tambah Zulkifli.
Walaupun ada kendala sedikit, namun
proses perisdangan tadi tetap berjalan dengan lancar, tetapi dalam hal ini, kita
akan membenahi permasalahan yang dihadapi saat ini. Dia juga menambahkan untuk sidang
Tipikor akan dilaksanakan secara Online juga nantinya.
Selain itu Kasipidum Kejari Palangka
Raya. Bernard Purba, menjelaskan hal serupa. Sinyal lah yang menjadi Kendala
utama, akan tetapi ini menjadi bahan evaluasi selanjutnya, supaya persidangan
nantinya berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan oleh jaringan.
"Karena kondisinya seperti ini, mau
tidak mau kita harus melakukan persidangan secara online, agar tupoksi kita
tetap berjalan, namun juga kita tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran
Covid- 19 ini, terdakwa tetap berada di Rutan untuk mengikuti
porses persidangan secara Online," jelas Bernard.
Sementara itu Penasihat Hukum Hendro Satrio,
sebagai Kuasa Hukum Khaidir Ali dalam perkara narkotika dengan agenda sidang
putusan, mengapresiasi sidang yang digelar secara Video Conference oleh
Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Persidangan online dalam
menghadapi corona virus (Covid-19) ini sangatlah efektif. Pada sidang kali ini,
walaupun ada kendala namun saya bisa memaklumi, karena ini sidang pertama yang
digelar secara Online, sehingga kedepannya perlu kordinasi untuk menyiapkan
semua kebutuhannya, sehingga bisa lebih lancar lagi, pungkas Hendro. (adi/jp)