BREAKING NEWS

Jumat, 03 April 2020

Pengadilan Negeri Palangka Raya Sidang Secara Video Conference



PALANGKA RAYA,  - Menyikapi wabah corona virus (Covid-19) yang semakin hari mengalami peningkatan, maka pandemi di Kalimantan Tengah. Sebagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkup Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah menggelar sidang secara Online atau Video Conference.

Hal ini, dikatakan Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli, sidang Video Conference secara perdana telah mulai digelar,  pada selasa 31 Maret 2020 dengan 21 agenda sidang dan berjalan sesuai dengan yang direncanakan, ucapnya.

Adapun mekanisme sidang Online itu sendiri, dengan pola terdakwa, majelis hakim, Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum hadir pada ruangan terpisah dari ruangan layaknya sidang di pengadilan biasanya.

"Majelis Hakim berada di ruangan sidang pengadilan yang telah disiapkan dengan sejumlah perangakat elektronik pendukung untuk pelaksanaan sidang Video Conference yang berbentuk layar lebar," ungkap Zulkifli.

Sehingga bisa terlihat secara keseluruhan terdakwa berada di Rutan, Jaksa Penuntut Umum berada di kantor kejaksaan, sedangkan Penasihat Hukum terdakwa berada di ruangan Pengadilan, tetapi terpisah dari ruangan Majelis Hakim.

“Karena ini pertama kali kita menggelar sidang sistem Video Conference. Kendala dalam proses persidangan yang kita rasakan di antaranya audio dan visual yang kerap terputus- putus lantaran gangguan sinyal jaringan," tambah Zulkifli. 

Walaupun ada kendala sedikit, namun proses perisdangan tadi tetap berjalan dengan lancar, tetapi dalam hal ini, kita akan membenahi permasalahan yang dihadapi saat ini. Dia juga menambahkan untuk sidang Tipikor akan dilaksanakan secara Online juga nantinya.

Selain itu Kasipidum Kejari Palangka Raya. Bernard Purba, menjelaskan hal serupa. Sinyal lah yang menjadi Kendala utama, akan tetapi ini menjadi bahan evaluasi selanjutnya, supaya persidangan nantinya berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan oleh jaringan.

"Karena kondisinya seperti ini, mau tidak mau kita harus melakukan persidangan secara online, agar tupoksi kita tetap berjalan, namun juga kita tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid- 19 ini, terdakwa tetap berada di Rutan untuk  mengikuti  porses persidangan secara Online," jelas Bernard.

Sementara itu Penasihat Hukum Hendro Satrio, sebagai Kuasa Hukum Khaidir Ali dalam perkara narkotika dengan agenda sidang putusan, mengapresiasi sidang yang digelar secara Video Conference oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Persidangan online dalam menghadapi corona virus (Covid-19) ini sangatlah efektif. Pada sidang kali ini, walaupun ada kendala namun saya bisa memaklumi, karena ini sidang pertama yang digelar secara Online, sehingga kedepannya perlu kordinasi untuk menyiapkan semua kebutuhannya, sehingga bisa lebih lancar lagi, pungkas Hendro. (adi/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes