KOTAWARINGIN BARAT- 14 paket sabu setara dengan 4,32 gram berhasil disita Polisi dari tangan seorang pria inisial ARI 24 tahun, warga Jalan A. Yani Km 17 RT.19 desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, Selasa (21/04) belum lama tadi.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B Ginting, mengatakan personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka ARI kerap mengedarkan Narkotika jenis sabu di kediamannya.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan pemantauan terhadap Barakan atau tempat tinggal tersangka," ucap Kapolres, Rabu 22 April 2020 malam, melalui rilis tertulisnya.
Dia melanjutkan, sekira pukul 22.00 WIB Petugas langsung mengamankan tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
"Pada saat digeledah, ditemukan 14 (empat belas) paket sabu dengan berat kotor 4,32 gram. Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu adalah miliknya," ungkap Kapolres Kobar.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu, satu unit Handphone Relmi, 2 buah sedotan warna putih dan terdapat 1 buah pipet kaca sebagai alat isap sabu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. ARI kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Dharma Ginting. (ade/jp)
Jumat, 24 April 2020
Pemilik 14 Paket Sabu Diciduk Polisi di Barak
Posted by JURNALIS POST on April 24, 2020 in Hukrim Kotawaringin Barat | Comments : 0