BREAKING NEWS

Minggu, 05 April 2020

Dua Pemuda HST Saat Transaksi Sabu Ditangkap Aparat



BARABAI- Dua Pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yakni (MD) 28 tahun asal Desa Pahalatan RT 02 RW 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, dan (MM) 21 tahun dari Desa Batang Bahalang RT 02 RW 01, Kecamatan Labuan Amas Selatan, telah dibekuk oleh aparat saat mau transaksi Narkotika Jenis Sabu di Halaman Masjid Attaubah.

“Dari tangan kedua tersangka, kami dapatkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Durian Gantang RT 03, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST, yaitu satu paket diduga sabu dengan berat bersih 1,71 gram di tangan MD,” ungkap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini kepada Jurnalispost.online Minggu (29/03).

Selain itu juga tambah Husaini, dari tangan MK ditemukan barang bukti sabu berat bersih 0,96 gram, ada juga beberapa barang bukti lainnya yang disita polisi dalam memperkuat sangkaan tindak pidana narkoba, seperti sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam putih DA 4113 EX dan motor Yamaha Force One, warna kuning DA 3927 DL, ucapnya.

Husaini menjelaskan ditangkapnya kedua tersangka budak sabu ini, karena mendapat informasi A1 bahwa akan terjadi transaksi Kristal Putih Narkotika Jenis Sabu di TKP, tepatnya di teras dan halaman Masjid Attaubah.

“Maka dari itu dengan operasi penyamaran dari aparat kepolisian, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas, dan  keduanya pun digiring ke kantor Mapolres HST guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kami juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para remaja jangan coba-coba mengkonsumi barang haram tersebut, karena akan berdampak pada kesehatan dan bisa dipenjara, pungkasnya. 
(hms-pol-hst/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes