BARABAI- Dua Pemuda di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah, yakni (MD) 28 tahun asal Desa Pahalatan RT 02 RW 01, Kecamatan
Labuan Amas Utara, dan (MM) 21 tahun dari Desa Batang Bahalang RT 02 RW 01,
Kecamatan Labuan Amas Selatan, telah dibekuk oleh aparat saat mau transaksi
Narkotika Jenis Sabu di Halaman Masjid Attaubah.
“Dari tangan kedua tersangka, kami
dapatkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Durian Gantang
RT 03, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST, yaitu satu paket diduga
sabu dengan berat bersih 1,71 gram di tangan MD,” ungkap Kapolres HST AKBP
Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini kepada Jurnalispost.online
Minggu (29/03).
Selain itu juga tambah Husaini, dari
tangan MK ditemukan barang bukti sabu berat bersih 0,96 gram, ada juga beberapa
barang bukti lainnya yang disita polisi dalam memperkuat sangkaan tindak pidana
narkoba, seperti sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam putih DA 4113 EX dan
motor Yamaha Force One, warna kuning DA 3927 DL, ucapnya.
Husaini menjelaskan ditangkapnya kedua
tersangka budak sabu ini, karena mendapat informasi A1 bahwa akan terjadi
transaksi Kristal Putih Narkotika Jenis Sabu di TKP, tepatnya di teras dan
halaman Masjid Attaubah.
“Maka dari itu dengan operasi penyamaran
dari aparat kepolisian, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan oleh
petugas, dan keduanya pun digiring ke
kantor Mapolres HST guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kami juga mengimbau agar masyarakat,
khususnya para remaja jangan coba-coba mengkonsumi barang haram tersebut,
karena akan berdampak pada kesehatan dan bisa dipenjara, pungkasnya.
(hms-pol-hst/jp).