TAMIANG LAYANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, telah mengeluarkan pengumuman dalam rangka upaya pencegahan penyebaran wabah corona virus (Covid-19).
Maka dari itu mulai Senin tanggal 23 maret 2020 kemarin, untuk sementara waktu pelayanan administrasi kependudukan dihentikan. Demi memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Bartim yang akan mengurus dokumen kependudukan, di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) ini.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bartim, Nakaria F yang di sampaikan Kordinator Loket Ludi Antoni, mengatakan bahwa pelayanan secara online ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa terlayani meski dalam kondisi kewaspadaan pandemik virus Corona Covid-19 ini.
Ludi, juga menambahkan untuk menghindari kontak fisik secara langsung, sehingga antrian serta berkumpulnya masyarakat akan terhindar dengan menggunakan pelayanan online saat ini, jelasnya.
Dia jua mengatakan pelayanan dokumen kependudukan bisa tidak datang langsung ke Kantor Disdukcapil. "Cukup ajukan permohonan dari rumah dengan menghubungi nomor layanan WhatsApp (WA) Disdukcapil," ungkapnya.
Sedangkan Untuk pelayanan KTP- el, KIA, KK, pindah datang dapat menghubungi nomor WA 081227334445, Pelayanan Akte kelahiran dan Akte Kematian, dapat menghubungi nomor WA 081351890580, Pelayanan Informasi dan Pelayanan Umum dapat menghubungi nomor WA 082149929417 serta pelayanan Akte Perkawinan dan Akte Perceraian dapat menghubungi nomor WA 081349403010.
Sehingga semua persyaratan dokumen kependudukan bisa di kirim melalui WhatsApp kepada petugas Disdukcapil. "Semua akan segera di proses dan akan di informasikan kembali oleh petugas Disdukcapil jika sudah selesai," pungkas Ludi Antoni. (zi/jp).
Sabtu, 04 April 2020
Cegah Covid-19, Disdukcapil Bartim Berikan Pelayanan Via WhatsApp
Posted by JURNALIS POST on April 04, 2020 in ragam daerah bartim | Comments : 0