TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas, telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Isi Surat edaran Bupati Bartim dengan nomor: 800/621/11.2/BKPSDM tanggal 3 Maret 2020, yang ditunjukkan kepada OPD. Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) di wilayah Bartim.
"Yaitu kepada Aparatur Sipil Negara dan PHT/PHL, agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home) dengan ketentuan. Tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, jika melanggar pada ketentuan huruf a, bagi pejabat struktural dan fungsional tertentu dikenakan pemberhentian dalam jabatan," Tegasnya.
Bupati juga menegaskan bagi ASN jabatan pelaksana dikenakan hukuman di siplin tingkat berat dan PHT/PHL dikenakan pemberhentian. selain itu juga Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas dapat bekerja dirumah yang pengaturanya di serahkan kepada kepala organisasi perangkat daerah masing- masing serta berpedoman pada angka (1) tersebut di atas.
"Bagi organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyakat luas, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, perijinan dan unit kerja pelayanan lainya, di atur lebih lanjut oleh masing- masing kepala organisasi perangkat daerah," ucapnya.
Ampera juga menambahkan, optimalisasi pemanfaatan tekhnologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan kepada masyarakat, pertemuan, rapat dan sosialisasi. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri aparatur sipil negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana teleconference dan/atau video conference.
"Apabila ada pegawai yang sakit, agar istirahat dirumah tidak masuk kerja dan segera memeriksakan diri ketempat pelayanan kesehatan terdekat. Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 6 April 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut sesuai kebutuhan," pungkasnya.(zi/jp).
Sabtu, 04 April 2020
Bupati Bartim Terbitkan Surat Edaran Terhadap Pencegahan Covid-19
Posted by JURNALIS POST on April 04, 2020 in Advertoril Pemkab Bartim | Comments : 0