TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten
Barito Timur Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, memberi
sanksi administrasi kepada PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak di
bidang perkebunan sawit, karena terindikasi kuat merusak lingkungan dan
menyebabkan pencemaran pada Sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang di Desa
Tangkan Kecamatan Awang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Bartim Lurikto, mengatakan dengan dikeluarkannya sanksi administrasi,
maka aktifitas PT KSL dihentikan sementara hingga dilakukannya pembenahan dan
perbaikan lingkungan, ucapnya.
"Surat resminya sudah dikeluarkan
dan disampaikan kepada pihak PT KSL dan juga di perintahkan untuk memperbaiki
lingkungan yang diduga rusak, terutamanya di areal sepadan sungai Murung Gamis
dan Anak Sungai Awang," ungkap Lurikto didampingi Kabid Pengendalian dan
Pencemaran Lingkungan Hidup Body Santoso di Tamiang Layang, belum lama tadi.
Masih menurut Lurikto, pada sepadan
Sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang terjadi erosi di saat musim hujan dan
menyebabkan air sungai keruh. Hal ini diduga kuat diseabkan dari dampak aktifitas
land clearing atau pembersihan lahan
yang dilakukan pada sebelumnya.
“Maka dari itu erosi yang terjadi,
menjadi indikasi kuat terjadinya pencemaran lingkungan, seharusnya perusahaan
taat dengan pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana ketentuan perundangan
yang berlaku. PT KSL bisa beraktivitas kembali seteah adanya pembenahan pada
lokasi terjadinya indikasi pencemaran,”tegas Lurikto.
DLH Bartim juga memberikan intruksi di antaranya
menanami sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang dengan jenis tanaman
penutup tanah atau cover crop serta membuat kolam endapan, agar air hujan tidak
langsung ke sungai seperti saat ini.
“Sedangkan bibit sawit yang sudah
tertanam, kita minta dicabut. Selain itu kita akan memantau lagi beberapa waktu
kemudian, jika tidak dilaksanakan akan di kembalikan ke sanksi,” kata Lurito.
Selain itu Senior Coorporate Affairs
Manager PT KSL Raden Agus Hiramawan, menegaskan belum menerima surat berisikan
sanksi administrasi dari DLH Bartim.
“Hingga saat ini belum kita terima surat
tersebut, jika pun ada maka kita selaku perusahaan akan melakukan perbaikan dan
pembenahan di areal yang dianggap terjadinya pencemara tersebut," ucapnya.
Raden Agus juga menambahkan perbaikan yang
di maksud yakni pembuatan kolam endapan, penanaman jenis tanaman penutup tanah
dan sejenisnya, jika pun salah satu poin sanksinya dihentikan sementara pada
areal dianggap tercemar, hal tersebut akan dipatuhi dan ditaatinya, pungkasnya.(uzi/la/Jp).