BREAKING NEWS

Rabu, 11 Maret 2020

Untuk Sementara Waktu Aktifitas PT KSL Dihentikan




TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, memberi sanksi administrasi kepada PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak di bidang perkebunan sawit, karena terindikasi kuat merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran pada Sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang di Desa Tangkan Kecamatan Awang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim Lurikto, mengatakan dengan dikeluarkannya sanksi administrasi, maka aktifitas PT KSL dihentikan sementara hingga dilakukannya pembenahan dan perbaikan lingkungan, ucapnya.

"Surat resminya sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada pihak PT KSL dan juga di perintahkan untuk memperbaiki lingkungan yang diduga rusak, terutamanya di areal sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang," ungkap Lurikto didampingi Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup Body Santoso di Tamiang Layang, belum lama tadi.

Masih menurut Lurikto, pada sepadan Sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang terjadi erosi di saat musim hujan dan menyebabkan air sungai keruh. Hal ini diduga kuat diseabkan dari dampak aktifitas land clearing atau  pembersihan lahan yang dilakukan pada sebelumnya.

“Maka dari itu erosi yang terjadi, menjadi indikasi kuat terjadinya pencemaran lingkungan, seharusnya perusahaan taat dengan pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. PT KSL bisa beraktivitas kembali seteah adanya pembenahan pada lokasi terjadinya indikasi pencemaran,”tegas Lurikto.

DLH Bartim juga memberikan intruksi di antaranya menanami sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang dengan jenis tanaman penutup tanah atau cover crop serta membuat kolam endapan, agar air hujan tidak langsung ke sungai seperti saat ini.

“Sedangkan bibit sawit yang sudah tertanam, kita minta dicabut. Selain itu kita akan memantau lagi beberapa waktu kemudian, jika tidak dilaksanakan akan di kembalikan ke sanksi,” kata Lurito.
Selain itu Senior Coorporate Affairs Manager PT KSL Raden Agus Hiramawan, menegaskan belum menerima surat berisikan sanksi administrasi dari DLH Bartim.

“Hingga saat ini belum kita terima surat tersebut, jika pun ada maka kita selaku perusahaan akan melakukan perbaikan dan pembenahan di areal yang dianggap terjadinya pencemara tersebut," ucapnya.

Raden Agus juga menambahkan perbaikan yang di maksud yakni pembuatan kolam endapan, penanaman jenis tanaman penutup tanah dan sejenisnya, jika pun salah satu poin sanksinya dihentikan sementara pada areal dianggap tercemar, hal tersebut akan dipatuhi dan ditaatinya, pungkasnya.(uzi/la/Jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes