PALANGKA RAYA - Suwito warga Jalan
Banteng Palangka Raya, terdakwa pembunuh seorang wanita muda Eka Prihatingsih,
di Jalan Sanang Kecamatan Sebangau Palangka Raya, di Vonis 13 tahun Penjara
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangaka Raya.
Menurut Majelis Hakim, Suwito tidak
terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa yang mencekik
leher korban hingga meninggal dunia.
“Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim
Ketua Majelis, Hakim Alfon didampingi dua orang Hakim Anggota, dalam agenda
sidang pembacaan putusan di PN Palangka Raya. Juga dihadiri terdakwa, JPU serta
Panesihat Hukum terdakwa, pada Senin, (03/03) di PN Palangka Raya.
Majelis Hakim menyebutkan dalam amar
putusannya, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer
melanggar pasal 340 KUHPidana. Namun, Hakim meyakini bahwa ia bersalah
melanggar pasal 338 KHUPidana.
"Karena tidak ada alasan pembenar,
berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan. Terdakwa secara
sah dan menyakinkan telah bersalah melanggar pasal 338 KHPidana sebagaimana
dakwaan subsider jaksa penuntut umum," ucap Alfon.
Vonis terhadap terdakwa Suwito lebih
rendah dari tuntutan JPU pada agenda sidang tuntutan sebelumnya, yakni 14 tahun
penjara. Dengan pertimbangan hakim, bahwa terdakwa sudah uzur dan menyesali
perbuatannya.
Terungkap fakta dalam persidangan
sebelumnya, bahwa terdakwa Suwito mengajak korban untuk memancing ikan ke
Jalan Sanang Kecamatan Sebangau, pada Kamis 29 Agustus 2019 silam.
“Namun di tempat sepi, terdakwa
berhasrat menggauli korban, dan korban pun menolak sambil melakukan perlawanan.
Karena korban melawan, terdakwa panik lalu terdakwa mencekik leher korban
hingga meninggal dunia, selanjutnya terdakwa memasukkan mayat korban ke dalam
parit di sekitar Jalan Sanang,”jelasnya.
Terdakwa Suwito pun menyatakan menerima
putusan mejelis hakim, bahkan dia menyesali semua perbuatannya.
"Saya menyesal Mas, telah melakukan
hal itu, saya dulu juga sudah minta maaf kepada keluarganya. Namun, keluarganya
masih marah kepada saya," ungkap Suwito, saat ia keluar dari ruangan
sidang.
Saat dimintai tanggapan dari Jaksa Penuntut
terkait putusan mejelis hakim. Agustin pun menyatakan menerima putusan tersebut,
pungkasnya. (adi/jp)