BREAKING NEWS

Sabtu, 07 Maret 2020

Suwito Pembunuh Eka Prihatingsih di Vonis 13 Tahun



PALANGKA RAYA - Suwito warga Jalan Banteng Palangka Raya, terdakwa pembunuh seorang wanita muda Eka Prihatingsih, di Jalan Sanang Kecamatan Sebangau Palangka Raya, di Vonis 13 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangaka Raya.

Menurut Majelis Hakim, Suwito tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Kejaksaan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa yang mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

“Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis, Hakim Alfon didampingi dua orang Hakim Anggota, dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Palangka Raya. Juga dihadiri terdakwa, JPU serta Panesihat Hukum terdakwa, pada Senin, (03/03) di PN Palangka Raya.

Majelis Hakim menyebutkan dalam amar putusannya, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHPidana. Namun, Hakim meyakini bahwa ia bersalah melanggar pasal 338 KHUPidana.

"Karena tidak ada alasan pembenar, berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan. Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah bersalah melanggar pasal 338 KHPidana sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum," ucap Alfon.

Vonis terhadap terdakwa Suwito lebih rendah dari tuntutan JPU pada agenda sidang tuntutan sebelumnya, yakni 14 tahun penjara. Dengan pertimbangan hakim, bahwa terdakwa sudah uzur dan menyesali perbuatannya.

Terungkap fakta dalam persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa Suwito mengajak korban untuk memancing ikan  ke Jalan Sanang Kecamatan Sebangau, pada Kamis 29 Agustus 2019 silam.
“Namun di tempat sepi, terdakwa berhasrat menggauli korban, dan korban pun menolak sambil melakukan perlawanan. Karena korban melawan, terdakwa panik lalu terdakwa mencekik leher korban hingga meninggal dunia, selanjutnya terdakwa memasukkan mayat korban ke dalam parit di sekitar Jalan Sanang,”jelasnya.

Terdakwa Suwito pun menyatakan menerima putusan mejelis hakim, bahkan dia menyesali semua perbuatannya.

"Saya menyesal Mas, telah melakukan hal itu, saya dulu juga sudah minta maaf kepada keluarganya. Namun, keluarganya masih marah kepada saya," ungkap Suwito, saat ia keluar dari ruangan sidang.
Saat dimintai tanggapan dari Jaksa Penuntut terkait putusan mejelis hakim. Agustin pun menyatakan menerima putusan tersebut, pungkasnya. (adi/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes