BREAKING NEWS

Minggu, 08 Maret 2020

Seorang Duda Di Bartim Hamili Siswi SMA



TAMIANG LAYANG - Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, telah menciduk seorang pria berstatus duda bernama Thomas (20) tahun, yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap RF (17) tahun yang masih berstatus pelajar SMA di daerah tersebut.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto, mengatakan penangkapan tersebut, pada Selasa (03/03) malam, dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan pencabulan anak di bawah umur.
“Kita telah amankan dan kita lakukan pemeriksaan, sehingga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah kita tahan," ucap Nurheriyanto.

Modus pelaku yang baru menceraikan isterinya itu terbilang cukup hebat. Pasalnya korban dijadikan sebagai teman spesial alias pacar oleh pelaku, sehingga korban beberapa kali berhasil diajak untuk bertemu, dan dalam pertemuannya, korban disetubuhi sebanyak delapan kali dan kini sedang dalam kondisi hamil muda, jelas Kapolsek.

Akibat kejadian yang di alaminya korban akhirnya tidak berani kembali ke rumah orang tuanya, dan korban pun disembunyikan pelaku dikediamannya. Namun akhirnya keluarga dan orang tua korban menemukannya sedang berada di kamar pelaku, sehingga korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya.

“Kejadian awalnya pada 25 Februari 2020 lalu. Orang tua korban pun merasa keberatan dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan pengintaian dan menangkap pria duda itu tanpa perlawanan di kediamannya," ungkap Kapolsek Dusun Tengah.

Perwira berpangkat balok dua dipundak itu, menegaskan negara telah menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
"Karena anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya," kata Nurheriyanto.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta, pungkas Nurheriyanto.(zi/la/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes