TAMIANG LAYANG - Polsek Dusun Tengah
Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, telah menciduk seorang pria berstatus
duda bernama Thomas (20) tahun, yang diduga melakukan persetubuhan dan
pencabulan terhadap RF (17) tahun yang masih berstatus pelajar SMA di daerah
tersebut.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo
Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto, mengatakan penangkapan
tersebut, pada Selasa (03/03) malam, dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
pelaku tindak pidana persetubuhan pencabulan anak di bawah umur.
“Kita telah amankan dan kita lakukan
pemeriksaan, sehingga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah
kita tahan," ucap Nurheriyanto.
Modus pelaku yang baru menceraikan isterinya
itu terbilang cukup hebat. Pasalnya korban dijadikan sebagai teman spesial
alias pacar oleh pelaku, sehingga korban beberapa kali berhasil diajak untuk
bertemu, dan dalam pertemuannya, korban disetubuhi sebanyak delapan kali dan
kini sedang dalam kondisi hamil muda, jelas Kapolsek.
Akibat kejadian yang di alaminya korban
akhirnya tidak berani kembali ke rumah orang tuanya, dan korban pun disembunyikan
pelaku dikediamannya. Namun akhirnya keluarga dan orang tua korban menemukannya
sedang berada di kamar pelaku, sehingga korban pun akhirnya menceritakan
kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya.
“Kejadian awalnya pada 25 Februari 2020
lalu. Orang tua korban pun merasa keberatan dengan perbuatan pelaku dan
melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah. Setelah mendapatkan laporan, kita
langsung melakukan pengintaian dan menangkap pria duda itu tanpa perlawanan di
kediamannya," ungkap Kapolsek Dusun Tengah.
Perwira berpangkat balok dua dipundak
itu, menegaskan negara telah menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya,
termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
"Karena anak adalah amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya," kata Nurheriyanto.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Atas perbuatannya, pelaku diduga
melanggar pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling
singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60
juta, pungkas Nurheriyanto.(zi/la/jp).