BREAKING NEWS

Senin, 16 Maret 2020

Sasirangan Batola Resmi Terdaftar Di Kementerian Hukum Dan HAM RI



MARABAHAN - Sasirangan Kabupaten Barito Kuala resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Jenis sasirangan yang terdaftar dalam surat pencatatan ciptaan bermotif padi dan purun. 

Bupati Batola Hj. Noormiliyani AS, menerima Sertifikat Hak Cipta yang di serahkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Freddy Harris, dalam acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020, yang di selenggarakan Kanwilkumham Kalsel, Kamis (12/03).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin ini, juga dirangkai dengan pameran bazar produk industri dan kerajinan UMKM dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan.

Pembukaan yang ditandai dengan pemukulan gong ini, selain berisi penyerahan hak cipta kepada Bupati Batola juga diserahkan sertifikat hak cipta kepada Dekan Fakultas Hukum ULM, dan pemilik salon Junjung Buih.

Di acara Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual ini, juga dilakukan peresmian Komunitas Kopi Banjarmasin serta penandatangan perjanjian kerjasama pendampingan pengusaha pemula, inkubator bisnis dan teknologi Borneo dalam upaya peningkatan permohonan intelektual,” ucapnya.
Freddy Harris mengatakan, Kemenkumham terus melakukan inovasi dalam upaya peningkatan sistem pelayanan pencatatan hak cipta. Saat ini, sebutnya, DJKI menerapkan sistem online untuk pencatatan hak cipta dengan sistem daring melalui teknologi kriptografi. 

Selain itu juga Freddy Harris menambahkan, melalui sistem online ini, akan mampu menutup celah pungli bagi yang mendaftarkan hak cipta untuk semua produk kekayaan intelektual, mampu melindungi kerahasiaan, keabsahan, serta integritas data.

Melalui sistem teknologi kriptografi, papar Freddy, memberikan harapan besar bagi para pemilik karya cipta agar bisa tercatat secara rapi di negara serta memberikan kemudahan dalam penyimpanan karena berbentuk softfile yang bisa dicetak kapan pun,” ungkapnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada para pelaku usaha, pelaku industri ekonomi kreatif, dan produk termasuk berbagai lembaga pemerintah terkait untuk mendaftar berbagai bentuk kekayaan intelektual dan produk kepada lembaga resmi pemerintah termasuk DJKI, jelas Freddy.
Selain itu Bupati Batola Hj. Noormiliyani menyampaikan ucapan terima kasih atas dikeluarkannya Surat Pernyataan Hak Cipta atas Motif Sasirangan Batola yang memiliki nilai strategis karena saat ini. Batola berencana membuat sasirangan khas Batola.

Noormiliyani mengakui, pembuatan motif sasirangan khas Batola ini, prosesnya berlangsung cukup lama. Ia baru menemukan orang yang bisa membuat desain perpaduan antara purun dengan padi sesuai khas kekayaan yang di miliki. Batola setelah beberapa bulan berlangsung. Orang tersebut yakni Yuniati Karlina. 

Motif desain yang dilakukan warga yang beralamat di Jalan Mahakam Kabupaten Kapuas, Kalteng itu, dinilai Noormiliyani sangat cocok dengan yang diharapkan. Kemudian hasilnya dicoba diaplikasikan serta dilakukan penyirangan dan ternyata bagus. Akhirnya pertamakalinya motif sasirangan tersebut, di pergunakan sebagai seragam pada pelaksanaan puncak perayaan Hari Jadi Batola ke-60 Tahun 2020 tadi,”ucap Noormiliyani

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu, berpikiran motif sasirangan khas Batola ini harus dipatenkan. Sehingga di sampaikanlah hal itu ke pihak Kanwilkumham Kalsel dan akhirnya berhasil memperoleh hak cipta. 

Dengan berhasilnya pembuatan hak cipta terhadap Sasirangan Batola ini, Noormiliyani berencana akan mendaftarkan sejumlah kekayaan khas yang dimiliki Batola saat ini

“Sebetulkan banyak kekayaan kita yang bisa didaftarkan seperti Jeruk Siam Batola, Beras Siam Mayang, Purun Tikus, Kuini Anjir, Nanas, dan lainnya beserta turunan-turunannya,” tegasnya.
Kakanwilkumham Kalsel, Agus Toyib mengatakan, Kalsel memiliki potensi kekayaan intelektual sangat besar baik yang bersifat pribadi seperti hak cipta, merek, desain industri, paten maupun yang bersifat komunal, seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.
Agus juga menambahkan, pendaftaran kekayaan intelektual selain bisa melalui online juga bisa melalui Kanwil yang siap melakukan jemput bola melalui program pendampingan terutama bagi mereka yang tergabung dalam UMKM. 

“Saat ini kami sedang mengajukan pendaftaran indikasi geografis untuk produk Cabehyung Kabupaten Tapin dan Beras Unus Mutiara Kabupaten Barito Kuala,” pungkasnya.(humpro-batola/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes