TAMIANG
LAYANG - Guna mensukseskan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 ini, maka pihak
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang telah menggelar Media
Gathering, Kegiatan pun berlangsung di Aula Kantor Rutan Kelas IIB Tamiang
Layang, Kamis (27/02).
Kegiatan
tersebut, membahas mengenai 15 poin Resolusi Pemasyarakatan 2020, yang di sampaikan
oleh Sri Puguh Budi Utami selaku Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan.
Namun penyampaian materi tersebut, menggunakan sistem online secara video
streaming.
Kepala
Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Wahyudi mengatakan ada sebanyak 15 poin yang
telah disampaikan oleh Ditjen Pemasyarakatan, dan untuk seluruh unit pelaksana
teknis di bawah Direktorat Pemasyarakatan.
“Adapun
unit yang di maksud adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan
Negara (RPBSN)," ungkapnya.
Wahyudi
juga menambahkan dari 15 poin tersebut, pihak Rutan pun berkomitmen untuk mewujudkan
dalam menciptakan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Terkait
dengan Lapas dan Rutan untuk pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi,"
kata Wahyudi.
Selain
itu, lanjut Wahyudi, pihaknya akan melaksanakan penanganan overstaying atau
penahanan yang melebihi batas waktu dan proses percepatan integrasi.