TAMIANG
LAYANG - Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Visum Et Revertum, Polsek Dusun
Tengah, dengan jajaran Polres Bartim dan UPTD Puskesmas Ampah, telah melaksanakan
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou), kegiatan pun berlangsung di
Aula Polsek Dusun Tengah, Senin (16/03).
Kapolsek
Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto, SH.M.Si, mengatakan bahwa hal ini merupakan
kali pertama kita melaksanakan Mou.
“Mou
ini untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan pihak kepolisian Sektor
Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, dengan pihak Dinas Kesehatan melalui UPTD
Puskesmas Ampah," ungkap Kapolsek Dusun Tengah.
Nurheriyanto,
juga menjelaskan langkah yang di laksanakan ini, bertujuan agar mempercepat
dalam hal penyidikan proses hukum.
“Kalau
dulu kita menunggu 5 sampai 7 hari hasil visum. Maka dengan adanya Mou ini,kita
berharap dapat mepercepat penanganan hasil visum guna untuk proses hukum lebih
lanjut sesuai dengan kasus yang ditanganinya," ucap Iptu Nurheriyanto.
Selain
itu, perwakilan UPTD Puskesmas Ampah, Yusep menyambut baik atas kerja sama ini.
“Semoga
dengan adanya Mou kerjasama ini, bisa berjalan dengan baik guna membantu para
penegak hukum dalam memproses kasus-kasus yang ditangani untuk kedepannya,"
jelas Yusep.
Dalam
kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolsek Dusun Tengah Iptu
Nurheriyanto SH. M.Si beserta anggotanya, perwakilan UPTD Puskesmas Ampah,
perwakilan Camat Dusun Tengah Serta Ketua PWI Bartim dan beberapa awak media
lainya. (uji/jp).