TAMIANG LAYANG - Kapolres Barito Timur
AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira,
menegaskan bahwa oknum bidan berstatus pengawai negeri sipil (PNS) berinisial
MHK (56) tahun, yang diamankan dengan dugaan melakukan praktik aborsi ilegal
pada Selasa (17/03) kemarin, sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang untuk prosesnya saat ini, sudah
naik yaitu dari hasil penyelidikan menjadi tahap penyidikan, sehingga
ditetapkan lah oknum bidan tersebut sebagai tersangka,” kata Ecky di Mapolres
Bartim..
Menurutnya, setelah dilakukan
penyelidikan secara intensif kurang lebih 1 X 24 jam, penyidik baru bisa
menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita barang-barang yang
sebelumnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun. MHK
diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bartim.
Penyidik mengenakan pasal 194 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang
kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Ecky juga menambahkan untuk perkembangan
kasusnya, nanti akan disampiakan secara terperinci melalui jumpa pers, ucapnya.
“Oknum bidan yang berstatus pegawai negeri
sipil itu, digerebek di rumah nomor 123 RT 2 RW 1 Kelurahan Taniran Kecamatan
Benua Lima pada Selasa (17/03) siang sekitar pukul 12.00 wib, sebelum
mengamankan MHK, anggota Satreskrim Polres Bartim terlebih dahulu menemui dan
berkomunikasi secara persuasif kepada MHK didampingi dengan pihak Kelurahan
Taniran,” Ungkap Ecky.